28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Menetapkan klasifikasi barang impor - 28 May 2012

Penatapan klasifikasi barang adalah langkap penting yang harus dilakukan importer atau kuasanya atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Sebab bila salah dalam menetapkan klasifikasi barang, maka akan berdampak kepada kesalahan dalam penetapan nilai Bea Masuk barang impor.

Jika salah menetapkan nilai Bea Masuk barang impor maka akan terkena nota pembetulan atau sering disebut Notul, sehingga terkena tambah bayar denda dll yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan merugikan pelaku usaha karena proses impor menjadi terhambat. Maka dari itu, importer atau kuasanya harus tepat dalam membuat klasifikasi barang impor. Supaya tidak salah dalam menetapkan klasifikasi barang maka perlu dibaca artikel ini.  

SELANJUTNYA …..

Dalam penggolongan jenis barang impor telah ada cara standard internasional, yaitu menggunakan Harmonized System (HS). Ini merupakan system internasional dalam kode, penggolongan dan penjelasannya. Sistem ini diterapkan agar memudahkan dalam pengumpulan dan penganalisaan statistik perdagangan dunia dengan bahan pabean yang sudah baku.

HS memiliki struktur yang terdiri dari Bagian, Bab, Pos dan Subpos. Misalnya, bila kita mengimpor Kambing Hidup. Komoditi impor ini termasuk Bagian I (Binatang Hidup: produk hewani); Bab 1. Binatang Hidup; Pos 01.04 (Biri-biri dan Kambing, hidup); Subpos 01.04.20 (kambing).

Paling tidak ada lima tahapan dalam menetapkan klasifikasi barang, yaitu sebagai berikut:

Pertama           :  kenali nama dan jenis barang.

Kedua             :  cari informasi tentang kegunaan, fungsi dan spesifikasi lain barang yang kita   impor.

Ketiga, buka Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) dal lihat bagian  dan bab terkait, lihat catatan bagian, bab dan subpos. Bila diperlukan lihat   KUM-HS.

Keempat          :  Menentukan pos tariff; secara rubut lihat bab, pos dan subpos. Lalu tentukan   pos tarif Bea Masuk yang paling tepat.

Kelima             :  Membuat nota penelitian klasifikasi barang:

1. Nama dan jenis barang;

2. Alasan klasifikasi;

3. Uraian klasifikasi;

4. Kesimpulan.

Adapun urutan langkahnya adalah membuat identifikasi barang dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang spesifikasi teknis barang yang akan kita klasifikasikan. Dalam mengidentifikasi biaya menggunakan rumus 3W + 1 H.

What is it ? Barang apa yang diimpor; Bahan baku atau setengah jadi? Apakah produk pertanian, kimia, elektronika atau mesin?

What is it made of ? Dibuat dari apa barang tersebut? Kompisisi, campuran dan bahan yang dominan?

What is it for ? Akan digunakan untuk apa barang yang akan kita impor tersebut? Kegunaan tertentu, bagian dari barang lain, asesoris atau lebih dari satu macam kegunaan?

 How is it imported? Bagaimana saat diimpor? Dalam kemasan? Belum lengkap? Terurai? Atau dalam bentuk set?

Urutan langkah dalam mengidentifikasi barang yang akan diimpor:

Pertama          :  lihat daftar isi, lalu tentukan bab-bab terkait; 

Kedua             :  teliti masing-masing bab dan jangan lupa baca catatan bagian/bab;

Ketiga              :  tentukan pos-pos yang relevan, bila perlu satu pos yang menyebut langsung   spesifikasi barang tersebut, cek ulang;

Keempat          :  bandingkan uraian masing-masing pos menggunakan General Rules for the   Intepretation of HS (GIR), perlu diingat mulai dari GIR.1;    

Kelima            :  Gunakan proses eliminasi, hingga menemukan pos yang paling sesuai.

Keenam          :  Lanjutkan dengan langkah yang sama untuk menemukan subpos HS (ASEAN)   dan Pos Tarif Nasional yang paling sesuai.

Ketujuh           :  Setelah yakin menemukan pos tarif  yang paling sesuai, lihat pembebanan tariff   Bea Masuk, PDRI, dan ada tidaknya ketentuan khusus (larangan/pembatasan)   atas impor barang bersangkutan.

Penetapan besaran bea masuk barang yang kita impor sesuai dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang diterbitkan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2007 dan telah disempurnakan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang diterbitkan pada tahun 2012.

Misalnya, Nama dan jenis barang yang kita impor tersebut adalah Sekrup berulir tidak menakik sendiri dengan diameter 0,6 cm dari baja. Alasan klasifikasi; logam tidak mulia … (masuk Bagian XV), catatan 2 Bagian XV (sekrup masuk bagian untuk pemakaian umum), sekrup dari baja masuk Bab 73.  Uraian Klasifikasi: Bab. 73 … barang dari baja; Pos 7318 sekrup … baut; Subpos 7318.15… Sekrup; Subpos 7318.15.10 diameter tidak lebih dari 16 mm;  Pos Tarif 7318.15.11.00 untuk logam.  Kesimpulan: Sekrup tersebut diklasifikasi pada Pos Tarif  7318.15.11.00.

Selamat Mencoba.

Apabila masih ragu dalam menetapkan klasifikasi barang yang anda impor atau masalah kepabeanan dapat menghubungi LKK KADIN DKI Jakarta.