Kadin restui moratorium impor holtikultura - 15 Oct 2012
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal pembatasan impor produk hortikultura ke Indonesia mendapat pertentangan beberapa pihak. Aturan ini, mulai berlaku 28 September 2012.
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo B Sulisto mengaku belum mengetahui adanya pihak yang menentang Permendag produk hortikultura. Menurut dia, peraturan tersebut memang memberi ruang gerak yang sempit bagi importir untuk mengelola produk impor. Menurutnya, Permendag tersebut merupakan upaya meningkatkan produktifitas dalam negeri.
"Terus terang saya belum mengetahui protes itu, tapi menurut saya itu bagus untuk meningkatkan produk holtikultura dalam negeri," ungkap Suryo, kepada Okezone, usai menghadiri World Export Development Forum 2012, di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi sejenis yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan) tentang rekomendasi impor produk hortikultura.
Bahkan Permentan nomor 42 Tahun 2012 mewajibkan impor sayur dan buah hanya boleh masuk melalui empat pelabuhan saja, yakni Tanjung Perak Surabaya, Soekarno-Hatta Makassar, Belawan Medan, dan Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang. Pelabuhan Makassar dikhususkan untuk produk buah-buahan.
Sebagai informasi, data BPS yang diolah Kemendag menyebutkan, perkembangan impor produk hortikultura dalam lima tahun terakhir meningkat tajam. Pada 2006 nilai impor sebesar USD600,84 juta. Pada 2007 menjadi USD787,86 juta dan 2008 meningkat USD881,62 juta. Sedangkan pada 2011 sebesar USD1.757,97 miliar.
Sertakan jagung
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah ikut memasukkan komoditas jagung dalam pengaturan kembali impor hortikultura, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (permendag) no 30 tahun 2012. Kondisi itu untuk membantu petani lepas dari belenggu penurunan harga saat panen dilakukan.
Anggota DPD RI, Parlindungan Purba, mengatakan bahwa masuknya jagung impor selama ini seringkali terjadi saat petani jagung memasuki masa panen. Sehingga harga jual jagung petani turun, meskipun kualitasnya lebih baik dibandingkan jagung impor. Oleh karena itu, harus dibatasi agar persoalan membanjirnya pasar dapat ditangani.
"Jagung kan salah satu bahan utama untuk pangan, pakan ternak, bahkan berpoteni untuk energi. Harusnya masuk dalam daftar barang yang diatur khususnya menyangkut impor. DPD RI akan mengusulkan ke kementerian terkait," Katanya pada Okezone, Senin (18/6/2012).
Persoalan petani jagung saat ini, dinilai hanya tinggal menunggu komitmen pemerintah. Karena, menurut Parlin, memasukkan pengaturan terkait impor Jagung masih dapat dilakukan meski peraturan menteri perdagangan itu sudah diterbitkan.
"Saya kira pemerintah tidak terlambat memasukkan jagung dalam produk yang diatur. Saya akan berbicara dengan Menteri Pertanian, Perdagangan dan Perekonomian. Pembelakuan Permendag No.30 tahun 2012 tentang impor hortikultura ditunda lagi dari harusnya dimulai 15 Juni menjadi 28 September 2012," jelasnya.
"Dengan diaturnya perdagangan jagung diharapkan petani yang selama ini berjuang menuntut kesejahteraan dapat terbantu," tukas dia.
Sekadar informasi, berdasarkan Permendag Nomor 30 tahun 2012 produk hortikultura yang mendapatkan pengaturan impor di antaranya pisang, kurma, nanas, alpukat, jambu, mangga, manggis, jeruk, anggur, pir, durian, lengkeng, melon, dan pepaya untuk produk buah.
Sedangkan untuk produk sayuran pemerintah akan membatasi pemasukan kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, prey, kubis, bunga kol, wortel, lobak, polong-polongan, dan cabai, sementara tanaman hias di antaranya anggrek, krisan dan heliconia. (Okezone Economy)
|