20 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Permen ESDM No.7 Tahun 2012 masih dijalankan - 14 Nov 2012

Kementerian Perdagangan (Permendag) tetap menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 pasal 21 sampai Kementerian ESDM menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), dimana salah satunya membatalkan pelarangan ekspor bahan tambang mentah.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dedi Saleh, ketika ditemui di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (13/11).
 
“Jadi yang terkait dengan tata niaga ekspor sendiri nggak ada kan. Kalaupun terkait dari Pasal 21 tentang ekspor hanya masalah rekomendasi. Jadi dari kita (Permendag) sendiri tidak mempermasalahkannya, aturan itu tetap berlaku. Karena kita berprinsip masalah hilirisasi harus tetap berjalan. Jadi batasan itu kan nanti di 2014, jadi masalah tahapannya nanti,” kata Dedi.
 
Terkait ekspor bahan tambang mentah, Dedi menjelaskan bila bahan tambang sudah diproses untuk diekspor tidak harus menjadi barang jadi. Dedi mencontohkan, misalnya bauksit menjadi alumina boleh diekspor, tidak perlu jadi alumunium atau jadi panci.
 
Untuk itu Dedi berpedoman, kalau belum resmi diberitahu dengan salinan putusan dari MA ke Kementerian ESDM, pihaknya menyatakan masih membolehkannya untuk diberlakukannya Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 pasal 21.
 
“Kalo belum resmi diberitahu dari MA ke ESDM ya masih boleh,” pungkas Dedi. (jaringnews)