28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Aturan soal Angka Pengenal Importir direvisi - 15 Nov 2012

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No.59 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Importir pada 21 September lalu. Permendag No.59 Tahun 2012 ini merupakan revisi atas Permendag No.27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Importir. Revisi Permendag ini dilakukan untuk mengatasi importir nakal yang banyak merugikan produsen dalam negeri.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dedi Saleh, dalam acara Sosialisasi Permendag No.59 Tahun 2012 di Kantor Kemendag, Kamis (8/11). “Ini salah satu upaya dari Kemendag untuk mengatasi importir yang berperilaku kurang baik,” kata Dedi.

Peraturan ini, lanjutnya, mengatur lebih detail persoalan hubungan istimewa. Pasal 1 angka 6 dalam Permendag itu menyatakan, “Hubungan istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API dengan perusahaan yang berada di luar negeri di mana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku."

Sedangkan cara untuk mendapatkan hubungan istimewa diatur di dalam Pasal 4 Ayat (6) yang antara lain harus diperoleh melalui persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi, kepemilkan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan atau distributor, perjanjian pinjaman atau perjanjian penyediaan barang.

Melalui aturan ini, Dedi mengatakan Kemendag dapat menyaring importir-importir baik yang akan diberikan kesempatan untuk terus melaksanaan impornya. Sedangkan importir yang berperilaku kurang baik akan tersisih karena adanya hubungan istimewa tersebut.

“Dengan hubungan istimewa importir yang berperilaku tidak baik tidak akan mendapat penunjukan dari luar karena dia dianggap tidak kredibel dan bonafit sehingga dengan begitu dia tidak mendapat tugas penunjukan sebagai perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa tadi,” jelasnya.

Untuk diketahui, hubungan istimewa ini berfungsi untuk melakukan impor yang lebih dari satu jenis barang. Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 bagian dengan syarat harus memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Ayat (6) tersebut.

Dedi menjelaskan, selama ini banyak importir yang tidak tidak bertanggung jawab atas produk yang mereka impor. Ketika Kemendag menelusuri importirnya, terkadang tidak jelas. Bahkan produknya tidak memenuhi standar dan dipastikan produk yang tidak memenuhi standar importirnya tidak diketahui. Selain itu, banyak juga importir yang mlekaukan impor barang dengan melakukan hal yang dapat merugikan produsen dalam negeri.

“Banyak juga importir yang misalnya mengimpor barang dengan melakukan hal yang bisa merugikan produsen di dalam negeri, terutama para petani. Misalnya ketika panen kentang dia mengimpor kentang besar-besaran dan dijual dengan harga murah. Itu yang harus kita juga jangan sampai terjadi,” tegasnya.

Salah satu pelaku Importir yang ikut di dalam acara sosialisasi yang dilakukan oleh Kemendag, Hendri, menyetujui perubahan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag. Hanya saja,ia merasa koordinasi antara bea cukai dan Kemendag belum baik. Akibatnya, proses impor terkendala pada bea dan cukai.

“Sepertinya kesiapan koordinasi dengan bea cukai belum begitu baik,” katanya.

Selain itu, Hendri mengakuhingga saat ini belum mendapatkan penjelasan secara teknis mengenai aturan pemberian izin hubungan istimewa yang diatur dalam Permendag No.59 Tahun 2012 ini. Sehingga para importir menjadi kebingungan, padahal Januari 2013 nanti aturan ini harus berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Dedi mengakui bahwa koordinasi antar lembaga terkait belum maksimal. Untuk itu pihaknya akan berusaha memperbaiki kekurangan-kekurangan dengan melakuan komunikasi yang intens dengan beberapa lembaga yang secara langsung terkait akan impor.

“Keluhan para importir kebanyakan masalah prosedur untuk mendapatkan pernyataan tentang hubungan istimewa, baik tentang perwakilan kita di dalam negeri maupun dalam negeri. Ini yang akan kita perbaiki dan komunikasikan lagi padahal kita sudah menyiapkan semua informasi baik secara tertulis maupun website dan email kita sudah kirim ke perwakilan kita ke luar negeri,” pungkasnya.  (hukumonline.com)