Kemendag perlonggar aturan baru impor hortikultura - 16 Nov 2012
Pemerintah akhirnya bersikap lunak dalam menyikapi ketidaksiapan kalangan importir hortikultura terkait pemberlakuan beleid impor hortikultura Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura.
Pada Senin (12/11) lalu, Kementerian Perdagangan memberikan toleransi terhadap masuknya produk impor hortikultura, tanpa harus dilengkapi Persetujuan Impor (PI). Produk hortikultura impor itu ditoleransi masuk ke Tanah Air hingga 28 November 2012.
Surat bernomor 1685/M-DAG/SD/11/2012 dan 1686/M-Dag/SD/11/2012 yang diteken Menteri Perdagangan itu menyatakan, perusahaan pengimpor produk hortikultura yang tiba di pelabuhan sampai 28 November 2012 dan menunjukkan dokumen kepabeanan berupa manifest (BC. 1.1) boleh impor tanpa surat PI hortikultura, pengakuan sebagai importir produsen (IP) produk hortikultura dan laporan surveyor (LS).
Deddy Saleh, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag, mengatakan, toleransi kepada importir itu untuk menghindari mengendapnya produk hortikultura yang diimpor di pelabuhan karena masalah administrasi.
Meski memberikan kelonggaran waktu, Deddy bilang, perusahaan yang telah melakukan importasi produk hortikultura harus tetap menyelesaikan dokumen pelengkap kepabeanan sampai 31 Desember 2012.
Seperti diketahui, kalangan importir hortikultura belum siap dengan pengetatan masuknya hortikultura hanya melalui empat pelabuhan di Indonesia.
Mereka merasa regulasi yang diharap bisa melindungi komoditas lokal tersebut malah menimbulkan efek kerugikan berkepanjangan. Karena itu mereka meminta aturan pengetatan tersebut dikaji ulang.
Sekadar tahu, pengetatan importasi khusus produk hortikultura diatur dalam dua paket kebijakan.
Dua regulasi tersebut masing-masing, Permendag No.30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.42-43/2012 yang mengatur 4 pintu masuk hortikultura impor yakni Tanjung Perak, Surabaya, Pelabuhan Makassar, Sulsel, Pelabuhan Belawan, Medan dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Selain antrean bongkar muat kapal yang terus "mengular", dampak susulan berikutnya adalah beban logistik yang tidak sedikit hitungannya. Belum lagi masalah kerusakan barang akibat lamanya waktu tunggu sejak kedatangan kapal pengangkut hingga dilakukannya bongkar muat.
Pantauan di lapangan mengungkap, dalam sehari masa tunggu bongkar muat, satu kapal barang pengangkut komoditas bisa menelan kerugian hingga 7 ribu dollar AS alias Rp 66.5 juta (kurs 1:9500).
Sebab, setiap kapal yang belum melaksanakan aktivitas bongkar muat akan dikenai beban sandar dermaga di Terminal Petikemas Surabaya (TPS).
Rudi Prastowo, importir hortikultura berharap Indonesian National Ship Owner Assosiasion (INSA) secara kelembagaan mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan pembatasan komoditas impor tersebut. Pasalnya, jika hal ini terus terjadi akan berdampak buruk bagi keberlangsungan kalangan usaha importasi Indonesia.
“Apalagi pengurusan surat-suratnya cukup memakan waktu,” ingatnya.
Menurut Rudi, regulasi yang dimaksud adalah Surat Persetujuan Impor dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim. Selain itu, sebelum bongkar muat dilakukan, setiap kapal harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Holtikultura dari Balai Karantina Tumbuhan.
“Akhirnya, dengan sangat terpaksa, menunggu selesainya pengurusan dokumen persetujuan bongkar muat,” sambung Ketua DPC INSA Surabaya, Stenven H Lessewengan dihubungi terpisah.
Toleransi Kemendag soal tidak perlunya lampiran Persetujuan Impor diharapkan dapat menggairahkan kembali kalangan importir hortikultura. (surabayapost.co.id)
|