29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

9.308 Perusahaan siap jadi importir - 08 Dec 2012

Sebanyak 9.308 perusahaan telah terdaftar sebagai importir di Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Importir baru ini berhak mengimpor produk ke Indonesia. Importir ini terdiri dari angka pengenal impor umum (API-U) sebesar 4.799 dan angka pengenal impor produsen (API-P) sebanyak 4.592.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, mengatakan jumlah pengimpor bisa mencapai 10.000 di akhir 2012.

Jumlah importir bisa lebih banyak lagi jika mengacu pendataan dari API-U dan API-P yang sebelumnya secara total mencapai 26.800 perusahaan.

"Kalau ditotal dengan jumlah sebelumnya ini baru 30%nya (yang daftar) tapi kita perkirakan akan bertambah di akhir tahun," kata dia, Jumat (7/12/2012).

Pemerintah mulai melakukan pendaftaran importir seiring penerbitan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir.

Aturan tersebut dibuat bertujuan untuk mengawasi proses impor yang berlangsung di Indonesia.

Bachrul mengaku pihaknya terus melakukan persiapan, tarmasuk perangkat keras maupun lunak untuk mendukung pelaksanaan aturan angka pengenal impor (API).

Aturan ini juga bertujuan meningkatkan kepastian berusaha bagi perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan impor.

Dengan API, impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki angka pengenal impor dengan tujuan untuk mempermudah pendataan.

Pemerintah pada prinsipnya dikatakan siap melaksanakan aturan API.

"Isu berikutnya dalam ketentuan ini diminta keterangan ada hubungan khusus atau istimewa antara principle dengan importir kita," tambah dia.(NUR/IGW/liputan6.com)