Tak ada perlakuan khusus bagi eksportir - 28 May 2012
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa eksportir tertentu dalam aturan devisa hasil ekspor (DHE).
"Intinya aturan (DHE) berlaku untuk semua, tidak berlaku untuk pengecualian, kalau semua eksportir mencatatkan menaruh di bank dalam negeri. Semua tidak boleh disktriminatif," papar Plt Kepala BKF Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Senin (28/5/2012).
Dengan adanya aturan ini, lanjut Bambang, maka dolar AS di pasar akan tersedia lebih banyak sehingga pasar diharapkan lebih likuid. "Artinya devisa sebanyak mungkin sehingga dolar itu tersedia di pasar, kita harus cegah likuditas tidak terganggu," paparnya.
Bank Indonesia menelurkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011. Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan eksportir di Indonesia memarkir hasil ekspor mereka ke Indonesia mulai Januari 2012.
Terhitung mulai Januari 2012 BI mewajibkan eksportir memarkir hasil ekspor mereka ke Indonesia. Hasil devisa tahun 2012 wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB) yaitu Juni 2012. (inilah.com) |