25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

KADIN Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Kemenhub Tingkatkan Keamanan Laut - 02 Jun 2017

Customsjakarta.com Jakarta- Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Jakarta Utara, Sudirman Abdullah mengapresiasi ketegasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. UM.003/38/19/DJPL-17 tanggal 15 Mei 2017 tentang Hubungan Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

Sudirman menilai kebjiakan itu akan menciptakan pelabuhan yang kondusif dan aman untuk mendukung perekonomian nasional. “Pelabuhan itu objek vital. Sudah seharusnya pelabuhan aman dari gangguan, apalagi program besar pemerintahan Joko Widodo lebih menitikberatkan aktivitas maritim,” katanya.

Gangguan keamanan di pelabuhan yang menghambat jalannya bisnis itu banyak, lanjut Sudirman, namun yang paling sering terjadi justru datang dari aktivitas protes pekerja lewat demonstasi dan mogok.

“Kalau sudah demo apalagi mogok, barang kami akan terlambat masuk karena waktu yang dibutuhkan semakin lama. Ini jelas merugikan kami dan menambah dwelling time,” keluhnya.

Pada prinsipnya, kata Sudirman, pihaknya menghargai aksi protes dari pekerja. Aksi tersebut merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh negara.

“Tapi ya harus ikut aturan. Aksi protes pekerja pelabuhan aturannya tetap tak boleh di dalam pelabuhan, di luar pelabuhan dengan radius tertentu boleh,” pungkasnya.