Implementasi PKE XV Bidang Logistik, Pemerintah Revisi Peraturan Eksim, INSW dan Sislognas - 06 Jul 2017 Customsjakarta.com, Jakarta- Pembahasan implementasi paket kebijakan ekonomi XV (PKE XV) bidang logistik dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/7). Pembahasan tersebut terutama menyangkut peraturan larangan dan pembatasan atas impor atau ekspor (eksim), penyederhanaan tata niaga ekspor impor, dan INSW (Indonesia National Single Window). INSW merupakan loket elektronik tunggal untuk penyelesaian perizinan impor ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan dan kepelabuhanan, yang merupakan wujud reformasi birokrasi dengan sistem pelayanan publik. Selain itu, pemerintah akan menerbitkan aturan yang difokuskan pada perbaikan sistem logistik nasional (sislognas). Sislognas adalah suatu Sistem yang mampu untuk menjamin berlangsungnya suatu proses pergerakan atau distribusi barang baik material maupun produk jadi dari satu tempat ke tempat lain dengan baik dan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dalam skala wilayah nasional Indonesia. Secara ringkas Sislognas adalah suatu sistem yang mendukung proses pengelolaan rantai suplai (supply chain management) berskala nasional. |