18 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Cegah Penumpukan, Otoritas Pelabuhan Priok Wajibkan Barang Impor yang sudah Kantongi SPPB di Pindahk - 19 Jul 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, pihaknya mewajibkan barang impor yang sudah clearance pabean atau sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai pelabuhan setempat dan sudah melewati batas waktu penumpukan lebih dari 3 hari (longstay) dipindahkan ke buffer area atau lini 2 pelabuhan.

Nyoman menambahkan, implementasi kegiatan perpindahan barang impor longstay berstatus SPPB itu juga akan diberlakukan single billing.

Lebih lanjut ia paparkan, pihaknya juga sudah menerbitkan peraturan Ka OP Tanjung Priok No: UM.008/31/7/OP.TPK-16 tentang Tata Cara atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemindahan Barang Yang melewati Batas Waktu Penumpukan (Longstay) di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sudah ada mekanisme dan prosedur perpindahan barang impor yang sudah mengantongi SPPB atau longstay agar tidak terlalu lama dibiarkan menumpuk di kawasan lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas," ujarnya selepas mengelar pertemuan kordinasi dengan stakeholder di Pelabuhan Priok, Jakarta, Selasa (18/7).

Dia mengatakan barang impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai di Pelabuhan diduga masih banyak yang dibiarkan/sengaja ditumpuk di lini satu pelabuhan karena alasan di pelabuhan lebih aman meskipun disisi lain barang impor terkena tarif progresif.

"Ya makanya sekarang ini kami ajak semua stakeholders bagaimana supaya mekanisme perpindahan barang yang sudah mengantongi SPPB atau longstay tersebut bisa berjalan dengan tujuan mengurangi cost logistik."

Nyoman mengatakan dalam pertemuan dengan stakeholders di Priok itu, terdapat empat kesimpulan yang disepakti yakni; pertama, pihak operator terminal dalam melaksnakan Permenhub No: 25/2017 harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah diterbitkan oleh Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Kedua, untuk menjalankan point pertama tersebut agar para operator terminal peti kemas di pelabuhan Priok dapat berkordinasi dengan Fordeki.

Ketiga, akan dibuatkan tarif kesepakatan bersama antara asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Priok terkait dengan kegiatan perpindahan kontener impor  yang sudah SPPB dari terminal asal ke lapangan non TPS di luar pelabuhan Priok.

Keempat, diterapkan sistem single billing untuk memberikan transparansi dan kepastian biaya logistik atas kegiatan perpindahan barang teraebut di pelabuhan Priok.