28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

OP Priok Minta Pengelola Terminal Peti Kemas Patuhi Beleid Relokasi Barang Impor - 11 Sep 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, pihaknya meminta pengelola terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan itu mematuhi beleid relokasi barang impor yang sudah clearance kepabeanan, atau memiliki Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) long stay yang lebih dari tiga hari masa timbun di lini satu pelabuhan, guna menurunkan dwelling time serta menekan biaya logistik.

Keempat pelabuhan itu yakni, pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar. "OP Tanjung Priok akan terus mengawasi implementasi beleid itu. Sebab peraturan yang sudah diundangkan mesti bisa diimplentasikan di lapangan," ujarnya Senin (11/9).

Lebih lanjut Nyoman mengatakan, relokasi barang impor setelah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau sudah clearance kepabeanan diatur melalui Permenhub No:25/2017 tentang perpindahan barang long stay di empat pelabuhan utama.

Selain itu, apabila dalam implementasinya di lapangan masih ada hambatan, hendaknya stakeholders terkait dapat menyampaikannya langsung ke kantor OP Tanjung Priok demi mendukung kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan. "Silakan sampaikan ke kami kalau masih ada hambatan implementasinya di lapangan," paparnya.

Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2017, penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok sudah menyepakati mekanisme dan tarif pelayanan relokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau sudah SPPB.