23 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Sistem Pengupahan Merugikan, Pekerja Bongkar Muat Pelabuhan Priok Minta di Tinjau Ulang - 13 Sep 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) meminta agar sistem pembayaran jasa pekerja bongkar muat atau Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di sejumlah terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, yang kini menggunakan hitungan tarif per boks kontainer, ditinjau ulang.

Peninjauan itu dimaksudkan agar pola kemitraan yang dibangun antara Koperasi Karya Sejahtera TKBM (KSTKBM) dengan pihak terminal peti kemas terjalin hubungan yang saling menguntungkan sehingga tidak merugikan buruh bongkar muat.

"Kami sudah evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem tarif per boks kontainer. Karena itu kami mendesak agar Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara koperasi dengan pihak terminal peti kemas, khususnya JICT dan TPK Koja, ditinjau ulang,” ujar Usup Karim, Sekjen Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Rabu (13/9) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Evaluasi dimaksud, menurut Usup, menyangkut rendahnya produktivitas terminal peti kemas selama dua bulan terakhir, membuat pendapatan koperasi menurun drastis.

Apalagi saat terjadi mogok kerja di Jakarta International Container Terminal (JICT) yang membuat aktivitas bongkar muat lumpuh. Begitu pun di TPK Koja yang pada saat kebanjiran limpahan kapal dari JICT menyebabkan turunnya produktivitas kegiatan bongkar-muat.

Padahal, meski produktivitas terminal peti kemas turun, koperasi harus tetap membayar upah TKBM dalam jumlah yang sama. Kondisi inilah yang memicu tersendatnya pembayaran upah kepada TKBM.

Usup menjelaskan, STKBM mengusulkan tiga perbaikan dalam KKB yang ditandatangani antara pihak koperasi dan manajemen terminal peti kemas.

Pertama, adanya ketentuan produktivitas minimal terminal peti kemas. Jika produktivitas di bawah standar, pembayaran upah TKBM dibebankan kepada terminal peti kemas berdasarkan upah harian. Sistem pembayaran bisa kembali kepada perhitungan boks kontainer jika produktivitas mencapai standar minimal 27 boks kontainer per jam.

Kedua, merevisi besaran tarif jasa bongkar muat yang dibayarkan kepada TKBM. Tarif yang disepakati berdasarkan produktivitas ketika masih diberlakukan upah harian.

Ketiga, meski perubahan hitungan per box kontainer bersifat business to business antara koperasi dengan pihak terminal peti kemas, hendaknya tetap melibatkan serikat pekerja dalam melakukan pembahasan tarif. Hal ini agar tetap sejalan dengan KM 35/2007 mengenai penggunaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

“Prinsipnya, sistem apapun yang diberlakukan, STKBM akan mendukung sepanjang tidak merugikan kesejahteraan pekerja bongkar muat,” ujar Usup.