25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Ini dia Peraturan DJBC Mengenai Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Bebas Bea Cukai - 25 Sep 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tidak wajib dilaporkan kepada otoritas kepabeanan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert Leonard Marbun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/9) menyampaikan, terdapat beberapa barang bawaan dari luar negeri yang bebas dipungut bea masuk maupun pajak impor.

Pembebasan bawaan penumpang itu mencakup barang senilai 250 dolar AS per orang atau 1000 dolar AS per keluarga, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya dan satu liter minuman mengandung etil alkohol.

"Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor," kata Robert.

Robert menambahkan, apabila penumpang membawa barang yang melebihi batas nilai tersebut, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Selain itu, jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabean.

Robert mengimbau para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui laman Bea Cukai atau menghubungi pusat layanan Bea Cukai.

"Oleh sebab itu, sebelum membawa barang dari luar negeri, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Window," kata Robert.