LKK KADIN DKI Anggap Tarif Layanan Bongkar Muat Kadaluarsa Rugikan Pelaku Logistik - 09 Oct 2017 Customsjakarta.com, Jakarta- Konsultan Lembaga Konsultasi Kepabeanan (LKK) KADIN DKI Jakarta Adil Karim menjelaskan, kadaluarsanya tarif layanan bongkar muat kargo non peti kemas (breakbulk) di pelabuhan Priok berimbas pada pelaku usaha logistik. Adil menegaskan, hal ini berdampak ketidakpastian harga tarif layanan tersebut. “Itu harga (tarif layanan bongar muat) jadi liar, bisa aja harga tersebut lebih mahal dari semestinya ataupun sama karena dasar hukumnya sudah selesai masa berlakunya,” tegasnya, Selasa (3/10). Adil mengatakan, pihaknya tetap mendesak dilakukan pembahasan ulang terhadap mekanisme dan tarif bongkar muat di pelabuhan Priok. “Kalau sudah kadaluarsa atau masa kesepakatannya sudah berakhir harus dibuatkan kesepakatan baru dan tarifnya juga harus di teliti lagi untuk direvisi atau pengesahan kembali. Sebelumnya, Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok, berjanji akan mengumpulkan stakeholders serta asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan itu sehubungan telah kedaluarsanya tarif layanan bongkar muat kargo non peti kemas (breakbulk) di pelabuhan Priok. General Manager PT.Pelindo II cabang Tanjung Priok, Hendro Haryono mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi perusahaan bongkar muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta untuk membicarakan tarif bongkar muat atau OPP/OPT kargo breakbulk yang sudah kedaluarsa itu. "Kami segera kumpulkan pihak yang terkait berdasarkan surat usulan APBMI untuk membicarakan tarif bongkar muat itu. Ya, nanti perlu dibicarakan bersama dengan para pengurus asosiasi yang ada di pelabuhan Priok dan melibatkan kanror Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok," ujarnya, Selasa (3/10). |