Tertibkan Kegiatan Impor, Dirjen Bea Cukai Siap Tindak Tegas Importir Nakal - 12 Oct 2017 Customsjakarta.com, Jakarta- Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para importir nakal yang mengganggu pelaku industri nasional, salah satunya dengan memblokir izin usaha.
Hal ini menyusul upaya pemerintah melakukan penertiban impor berisiko tinggi dan penyederhanaan aturan ekspor impor barang yang masuk kategori larangan terbatas (lartas).
"Importir nakal, melakukan usaha tidak benar, impor borongan, dan mengganggu pelaku usaha dalam menjalankan bisnis dengan baik, saya pastikan tidak ada lagi," tegas Heru di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/10).
Untuk diketahui, Ditjen Bea Cukai sudah memblokir ratusan perusahaan atau importir nakal, termasuk mengemplang pajak atau tidak pernah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
"Yang nakal sudah saya blokir. Kepatuhan makin membaik karena nantinya kita akan sama dengan negara maju yang tingkat merahnya mencapai 2-3 persen dari keseluruhan impor," Heru menjelaskan.
Dia mengatakan, pemerintah mendukung penuh para importir yang menjalankan usaha dengan baik. Sementara, yang nakal ditindak sesuai dengan ketentuan. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong industri domestik.
"Saya sudah dapat laporan dari Kementerian Perindustrian, semua indikator industri dalam negeri sudah bergerak naik 25 persen-30 persen. Mereka bisa mengisi pasar yang sebelumnya diisi dengan yang tidak benar oleh impor borongan," tuturnya. |