24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Dukung Kegiatan Barang Impor Long Stay, 3 Depo Siap Jadi Buffer Area - 24 Oct 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Tiga fasilitas Depo kontainer siap menjadi buffer area kegiatan relokasi barang impor long stay yang sudah mengantongi Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) / sudah clearance kepabeanan dari terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketiga depo itu dioperasikan oleh PT Royal G & G Logistics, PT Forway dan PT Tenders Marine Indonesia (TMI). Demikian hasil survei pengguna jasa antara lain Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI , kemarin.

Dalam Permenhub No:25/2017 tentang Batas Waktu Penumpukan Peti Kemas di empat Pelabuhan Utama, (Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Makasar) disebutkan penumpukan di Lini 1 paling lama 3 hari.

Kesiapan ketiga fasilitas depo tersebut menindaklanjuti adanya Surat Keputusan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang menginstruksikan seluruh terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan Priok untuk segera melaksanakan kegiatan relokasi peti kemas impor sudah SPPB atau atau longstay.

Menurut Nyoman, untuk kelancaran arus barang, menekan dwelling time dan menurunkan biaya ligistik barang impor yang sudah SPPB lebih dari tiga hari wajib keluar lini lini 1 terminal petikemas di Pelabuhan Priok,” ujar Nyoman.

Dia mengatakan, instansinya tidak turut campur dalam business to business kegiatan tersebut. Kewengan OP Tanjung Priok selaku regulator hanya mengamankan dan menjalankan regulasi yang ada agar bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Soal b to b nya itu urusan penyedia dan pengguna jasa terkait. Tarifnya juga sudah disepakati antar asosiasi terkait di Pelabuhan Tanjung Priok,” paparnya.