20 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Antisipasi Tingginya Tarif Penumpukan, ALFI Imbau Kepala OP Tegas Jalankan PM 25/2017 - 21 Nov 2017

Customjakarta.com, Jakarta- Sekretaris umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Adil Karim, mengharapkan Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok bersikap tegas dalam melaksanakan PM 25 Tahun 2017 tentang relokasi kontainer impor long stay yang mengatur masa inap kontainer impor di lini 1 paling lama 3 hari.

 “Karena itu OP sebagai regulator di pelabuhan harus fokus menyukseskan kebijakan tersebut. Dan ingat pelabuhan bukan tempat menimbun barang tapi tempat bongkar muat dan transit mengurus dokumen. Artinya kalau sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai kontainer impor tersebut harus keluar dari pelabuhan,” ujar Adil Karim, Senin (20/11).

Pasalnya, lanjut Adil, jika PM tersebut tidak jalan dikhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin kembali menggunakan Yard Occupancy Ratio (YOR) 65% sebagai dasar relokasi petikemas.

Adil paparkan, kalau kembali ke jaman dulu menggunakan YOR 65% sebagai dasar pemindahan petikemas sangat merugikan pemilik barang/forwarder. Karena tarif penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok berlaku progresif sampai 900% dari tarif dasar.

Menurut dia, tarif penumpukan hari pertama: free, hari kedua: 300%,hari ketiga 600 %, hari keempat dan seterusnya 900% kali tarif dasar. Pemilik barang bisa kena biaya penumpukan sangat mahal yang pada akhirnya akan membebani biaya logistik ikut jadi mahal.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2017 TENTANG PEMINDAHAN BARANG YANG MELEWATI BATAS WAKTU PENUMPUKAN (LONG STAY) DI PELABUHAN UTAMA BELAWAN, PELABUHAN UTAMA TANJUNG PRIOK, PELABUHAN UTAMA TANJUNG PERAK, DAN PELABUHAN UTAMA MAKASSAR.