19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Asosiasi Pelayaran Sambut Kebijakan Ekspor Pakai Kapal Lokal - 14 Dec 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Kementerian Perdagangan mewajibkan penggunaan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran lokal bakal memberikan dampak positif pada industri pelayaran dan industri terkait lainnya.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, regulasi ini merupakan lompatan besar guna mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia. Selama ini, transportasi laut selalu menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia.

Hal ini disebabkan, kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing. Di 2016 misalnya, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7% sedangkan penggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,3%. “Kami mengapresiasi pemerintah menerbitkan regulasi ini. Dan kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” kata Carmelita dalam siaran pers, Selasa (12/12).

Carmelita menambahkan, penerapan beyond cabotage juga akan memberikan dampak positif yang luas pada sektor lainnya, seperti galangan, industri komponen, perbankan dan penciptaan lapangan kerja.

Untuk diketaui, Kemendag telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Peraturan ini mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Batubara dan beras menggunakan angkutan laut yang dikuasai perusahaan lokal dan asuransi nasional.