Pelaku Usaha PPJK Keluhkan Aturan Jaminan Custom Bond - 16 Jan 2018 Customjakarta.com, Jakarta- Ketua Forum perusahaan forwarder yang menangani pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, Qadar Jafar, mendesak adanya kepastian dari pemerintah untuk merevisi aturan jaminan kegiatan kepabeanan atau custom bond yang saat ini memberatkan pelaku usaha. Qadar paparkan, pelaku usaha PPJK mendesak pemerintah segera revisi aturan registrasi kegiatan kepabeanan sebagaimana tertuang melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu No: Per-4/BC/2017 yang mengatur tentang besaran uang jaminan kegiatan pabean atau custom bond itu. "Kalau satu custom bond hanya berlaku untuk satu kantor layanan pabean sangat memberatkan bagi kami, tolonglah pemerintah mendengarkan suara usaha PPJK yang selama ini tergolong UKM," ujar Qadar. Qadar berharap, langkah cepat pemerintah dalam menyikapi keluhan pebisnis di sektor transportasi dan logistik ini. "Pemerintah mesti cepat merespon keluhan pengusaha nasional," paparnya. Sebelumnya, hal senada juga dipaparkan Sekretaris Umum Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim. Adil mengatakan aturan custom bond saat ini sangat memberatkan dan mengakibatkan perusahaan forwarder dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) terancam bangkrut karena tidak mampu memenuhi kewajiban custom bond tersebut. "Sebagai jalan tengahnya, kami minta satu custom bond diberlakukan untuk kegiatan di satu provinsi saja, bukan ditiap kantor layanan Bea Cukai," ujarnya, (3/1). Dia mengutarakan Dirjen Bea dan Cukai semestinya mendorong keberlangsungan usaha dalam negeri sebagaimana program pemerintah saat ini. "Jika dipaksakan akan membuat PHK massal pada sektor usaha forwarder dan PPJK di Indonesia," paparnya. Sebelumnya, besaran custom bond yang disiapkan perusahaan forwarder disetorkan satu kali dalam setahun dan dapat berlaku diseluruh wilayah kepabeanan Indonesia dalam melakukan kegiatan sebagai jaminan freight forwarder maupun proses pegurusan jasa kepabeanan (PPJK). |