19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pelaku Usaha PPJK Keluhkan Aturan Jaminan Custom Bond - 16 Jan 2018

Customjakarta.com, Jakarta- Ketua Forum perusahaan forwarder yang menangani pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, Qadar Jafar, mendesak adanya kepastian dari pemerintah untuk merevisi aturan jaminan kegiatan kepabeanan atau custom bond yang saat ini memberatkan pelaku usaha.

Qadar paparkan, pelaku usaha PPJK mendesak pemerintah segera revisi aturan  registrasi kegiatan kepabeanan sebagaimana tertuang melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu No: Per-4/BC/2017 yang mengatur tentang besaran uang  jaminan kegiatan  pabean atau custom bond itu.

"Kalau satu custom bond hanya berlaku untuk satu kantor layanan pabean sangat memberatkan bagi kami, tolonglah pemerintah mendengarkan suara usaha PPJK yang selama ini tergolong UKM," ujar Qadar.

Qadar berharap, langkah cepat pemerintah dalam menyikapi keluhan pebisnis di sektor transportasi dan logistik ini. "Pemerintah mesti cepat merespon keluhan pengusaha nasional," paparnya.

Sebelumnya, hal senada juga dipaparkan Sekretaris Umum Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim. Adil mengatakan aturan custom bond saat ini sangat memberatkan dan mengakibatkan perusahaan forwarder dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) terancam bangkrut karena tidak mampu memenuhi kewajiban custom bond tersebut.

"Sebagai jalan tengahnya, kami minta satu custom bond diberlakukan untuk kegiatan di satu provinsi saja, bukan ditiap kantor layanan Bea Cukai," ujarnya, (3/1).

Dia mengutarakan Dirjen Bea dan Cukai semestinya mendorong keberlangsungan usaha dalam negeri sebagaimana program pemerintah saat ini.

"Jika dipaksakan akan membuat PHK massal pada sektor usaha forwarder dan PPJK di Indonesia," paparnya.

Sebelumnya, besaran custom bond yang disiapkan perusahaan forwarder disetorkan satu kali dalam setahun dan dapat berlaku diseluruh wilayah kepabeanan Indonesia dalam melakukan kegiatan sebagai jaminan freight forwarder maupun proses pegurusan jasa kepabeanan (PPJK).