Dirjen Bea Cukai Klaim Pengawasan Secara - 16 Jan 2018 Customsjakarta.com, Jakarta- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan pengawasan produk tata niaga impor secara "post-border", atau di luar pos pengawasan pabean, mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan. "Kalau tidak lolos verifikasi maka barang tidak boleh beredar. Yang penting pelabuhan tidak disesaki oleh kontainer-kontainer," kata Heru di Jakarta, Selasa (16/1). Tujuan lain dari pengawasan "post-border" selain mengurangi penumpukan barang di pelabuhan yaitu menurunkan waktu tunggu bongkar muat barang di pelabuhan ("dwelling time") dan mengurangi biaya karena barang tidak perlu berlama-lama di pelabuhan. Heru menjelaskan pengawasan "post-border" dilakukan dengan mendorong verifikasi barang impor oleh otoritas bea cukai, misalkan menyangkut Standar Nasional Indonesia (SNI), ke luar pos pengawasan. "Kapan boleh beredar? Yang jelas selama sudah memenuhi (syarat), itu akan mempersilakan mereka melakukan bisnis secara normal saja. Kalau mereka belum memenuhi, mereka harus menyelesaikan di gudangnya mereka," ucap dia. Dengan demikian, ia merangkum, kebijakan pemangkasan lartas bakal berdampak pada tiga hal, yaitu berkurangnya penumpukan barang di pelabuhan dan bandara, penurunan dwelling time (proses bongkar muat), dan turunnya biaya yang ditanggung pengimpor. |