Importir Senang dengan Pergeseran Pemeriksaan Impor Potensi Gairahkan Kegiatan Impor - 12 Feb 2018 Customsjakarta.com, Jakarta- Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengungkapkan importir senang dengan adanya kebijakan pergeseran pemeriksaan impor yang terkena aturan larangan dan pembatasan (lartas), dari sebelumnya dilakukan di cross border atau kawasan pabean/pelabuhan menjadi bisa dilakukan gudang pemilik/pabrik di luar pelabuhan (post border) mulai Kamis (1/2) lalu. “Yang kami (importir) rasakan sangat positif dan prediksinya impor akan makin bergairah. Kita akan lihat dalam dua atau tiga bulan kedepan,” ujarnya. Dari kebijakan itu, Taufan berharap barang impor khususnya bahan baku untuk industri juga bisa lebih cepat keluar pelabuhan dan bisa menekan angka dwelling time. Kegiatan importasi diprediksi bergairah. Pihaknya kini mulai memantau perkembangan implementasi pemeriksaan dari cross border ke post border terhadap barang impor yang terkena aturan lartas dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait di sejumlah pelabuhan ekspor impor Indonesia. “Kita cross check tadi ke anggota belum ada kendala.” Sementara itu, Direktur Tehnis Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fajar Doni mengatakan pihaknya tetap memberikan dukungan dalam proses pemeriksaan di post border. Dia menjelaskan dukungan itu berupa tetap melakukan pemeriksaan pabean/fisik barang berdasarkan manejemen risiko, penelitian tarif dari nilai pabean yang menyangkut ketepatan kode harmonize system (HS), dan hasil penelitian akan dinotifikasi kepada kementerian dan lembaga (K/L) melalui portal INSW (Indonesia National Single Window). Dari pantauan media, kondisi aktivitas importasi melalui pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang notabene menangani lebih dari 65% ekspor impor nasional, masih berjalan lancar sejak diterapkannya aturan post border mulai hari ini. |