24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Impor Produk Jadi Potensi Lumpuhkan Industri, Pengusaha Besi Minta Pemerintah Kendalikan Pasar - 12 Feb 2018

Customsjakarta.com, Jakarta- Seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja, sejumlah pelaku industri besi dan baja hilir nasional mengaku khawatir akan membanjirnya produk impor di pasar dalam negeri.

Rahman Tamin, Ketua Asosiasi Fastener Indonesia (AFI) menilai dengan dihapusnya pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, diprediksi tidak bisa lagi mengontrol pasokan dan permintaan industri di dalam negeri.

Untuk itu, apabila pemerintah tidak kendalikan pengajuan perizinan impor oleh importir umum, maka importasi produk jadi dari besi dan baja akan melimpah dan mengancam industri dalam negeri.

"Kami khawatir akan membanjirnya produk jadi dari industri hilir yang didatangkan oleh importir umum untuk keperluan diperdagangkan," ujar Rahman Tamin di Jakarta, Minggu (11/2).

Rahman menyayangkan kebijakan itu, hal ini karena saat ini produksi nasional dari industri besi dan baja turunan sedang berjalan baik dan tengah berencana untuk meningkatkan investasi dan kapasitas pada tahun ini.

"Utilisasi kami terus meningkat, dari tahun 2015 sekitar 45 persen, menjadi 55 persen pada 2016, dan naik signifikan sebesar 80 persen tahun 2017. Selanjutnya, nilai penjualan kami mencapai Rp 3,2 triliun per tahun dan kami juga menargetkan tambah investasi sebesar Rp 300 miliar tahun ini," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Yusman menjelaskan, kebijakan baru Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito tersebut yang ditandatangani pada 10 Januari 2018, dianggap blunder dan perlu ditinjau ulang.

"Pertimbangan teknis Kemenperin seharusnya menjadi syarat utama, apakah boleh atau tidaknya impor bahan baku, karena Kemenperin adalah institusi yang sangat menguasai data antara kebutuhan dan suplai produk industri baja turunan dalam negeri," jelas Yusri.

Dia pun menilai, kebijakan Permendag 22/2018 tidak mencerminkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri. Padahal, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang fokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional.