19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

INSA Sebut Pengusaha Pelayaran Tertarik Kelola 12 Pelabuhan - 13 Mar 2018

Customsjakarta.com, Jakarta- Ketua DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Carmeilita Hartoto mengatakan kalangan pengusaha pelayaran tertarik untuk mengelola 12 pelabuhan milik pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Kementerian Perhubungan membuka peluang pengelolaan kepada perusahaan swasta sejalan dengan rencana pelepasan pengelolaan 20 pelabuhan kepada pihak ketiga.

Partisipasi swasta dalam pengelolaan pelabuhan diharapkan bisa mengurangi dominasi pengelolaan oleh BUMN maupun pemerintah.

Saat ini sudah ada empat pelabuhan yang dikelola pihak ketiga melalui skema kerja sama pemanfaatan, yakni Pelabuhan Sintete, Pelabuhan Probolinggo, Pelabuhan Bima, dan Pelabuhan Waingapu.

Sementara itu, beberapa pelabuhan yang ditawarkan kepada perusahaan pelayaran nasional antara lain Pelabuhan Baubau, Pelabuhan Tahuna, dan Pelabuhan Tobelo. Ketiga pelabuhan tersebut saat ini berstatus tidak diusahakan,

“Kami ingin diikutsertakan mengelola pelabuhan [milik] Kemenhub maupun BUMN dan siap berkolaborasi,” jelasnya, Minggu (11/3).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dengan adanya pengelolaan pelabuhan oleh pihak ketiga –baik swasta, badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik negara (BUMN) — kualitas pelayanan bisa ditingkatkan di samping negara bisa berhemat hingga Rp1 triliun.

Negara bisa berhemat karena biaya investasi untuk pengembangan aset dan operasional bakal ditanggung pihak ketiga yang menjadi pengelola. Selain itu, negara juga tetap mendapat kontribusi dari pengelolaan pelabuhan.

Di lain pihak, operator pelabuhan milik negara mengusulkan penyetaraan tarif antara yang dipungut oleh negara dengan tarif komersial yang dibanderol operator.