24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Turunkan Dwelling Time, ALFI Ingin Beleid OP Tanjung Priok Perihal Pemindahan Barang Impor di Implem - 27 Mar 2018

Customsjakarta.com, Jakarta- Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widiyanto mengharapkan agar beleid tentang tata cara pemindahan barang impor yang melewati batas waktu penumpukan atau long stay yang sudah diterbitkan oleh Kantor OP Tanjung Priok itu dapat diimplementasikan dan dipatuhi semua entitas bisnis maupun stakeholder di pelabuhan Priok.

 “Kami harapkan beleid itu betul-betul bisa diimplementasikan jangan cuma menjadi formalitas saja, dalam upaya menurunkan dwelling time dan efisiensi biaya logistik di pelabuhan Priok,” ujarnya, Senin (26/3).

Widijanto mengatakan permasalahan barang long stay di pelabuhan Priok selama ini menjadi persoalan yang tidak bisa teratasi di pelabuhan itu sehingga dwelling time Priok sulit untuk bisa diturunkan kurang dari tiga hari.

Sebelumnya, kepala kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok mengeluarkan beleid yang tertuang dalam peraturan Nomor:UM.008/8/6/OP.TPK.18 yang ditandatangani Kepala OP Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama pada 14 Maret 2018.

Dalam aturan Kepala Kantor OP Tanjung Priok Nomor: UM.008/2018 yang terbit 14 Maret 2018 itu pada pasal 4 ayat (1) disebutkan,terhadap barang impor yang sudah memperoleh surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dan surat penyerahan peti kemas (SP2) atau sudah clearance kepabeanannya wajib diambil pemiliknya paling lambat 1 x 12 jam sejak batas waktu penumpukan terlewati.

Apabila pemilik barang atau kuasanya tidak mematuhi sebagaimana pasal 4 ayat (1) itu maka operator terminal peti kemas wajib mengeluarkan barang ke lapangan penumpukan non-TPS (tempat penimbunan sementara) yang ditunjuk sebagai mitra operator terminal peti kemas paling lambat 1 x 24 jam sejak batas waktu penumpukan terlewati.

Adapun batas waktu penumpukan di kawasan lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas sebagaimana beleid itu yakni maksimal tiga hari.