24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pemeriksaan Barang di PLB dalam Negeri Tekan Biaya Pemeriksaan - 16 Apr 2018

Customsjakarta.com, Jakarta- Kehadiran PLB mendapat respons positif para pelaku usaha. Dengan kehadiran PLB, pemeriksaan barang tidak lagi dilakukan di luar negeri tapi bisa di dalam negeri. Selama ini, pemeriksaan barang dilakukan oleh PLB di luar negeri, yakni di Singapura dan Malaysia.

Sekadar gambaran, biaya pemeriksaan barang di luar negeri sekitar Rp 8 juta. Sementara bila dilakukan di Indonesia hanya Rp 5 juta.

Hingga saat ini tercatat ada 12 jenis PBL berdasarkan sektor tertentu. Kini, pemerintah menambah delapan PLB baru yang disebut sebagai PLB generasi kedua dan diklaim bisa menghemat biaya sebesar Rp 7,18 juta untuk satu kontainer.

PLB generasi kedua ini mencakup delapan bentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2018, yakni industri besar, industri kecil dan menengah (IKM), e-commerce, bahan pokok, hub kargo udara, floating storage dan barang jadi.

Pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang bisa menghemat waktu dan biaya dengan tujuan mendorong kemudahan dalam berusaha untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.