Pemeriksaan Barang di PLB dalam Negeri Tekan Biaya Pemeriksaan - 16 Apr 2018 Customsjakarta.com, Jakarta- Kehadiran PLB mendapat respons positif para pelaku usaha. Dengan kehadiran PLB, pemeriksaan barang tidak lagi dilakukan di luar negeri tapi bisa di dalam negeri. Selama ini, pemeriksaan barang dilakukan oleh PLB di luar negeri, yakni di Singapura dan Malaysia. Sekadar gambaran, biaya pemeriksaan barang di luar negeri sekitar Rp 8 juta. Sementara bila dilakukan di Indonesia hanya Rp 5 juta. Hingga saat ini tercatat ada 12 jenis PBL berdasarkan sektor tertentu. Kini, pemerintah menambah delapan PLB baru yang disebut sebagai PLB generasi kedua dan diklaim bisa menghemat biaya sebesar Rp 7,18 juta untuk satu kontainer. PLB generasi kedua ini mencakup delapan bentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2018, yakni industri besar, industri kecil dan menengah (IKM), e-commerce, bahan pokok, hub kargo udara, floating storage dan barang jadi. Pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang bisa menghemat waktu dan biaya dengan tujuan mendorong kemudahan dalam berusaha untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. |