29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Keramik Cina dikenai BM anti-dumping - 30 May 2012

Pemerintah mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) pada produk keramik impor dari China. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.011/2012 yang diperoleh di Jakarta, Selasa, produk keramik yang dikenai BMAD berupa perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lain, dan peralatan toilet.

Ketentuan itu menyebutkan, pemerintah menetapkan impor produk keramik berupa perangkat makan dan perangkat dapur dari porselin atau tanah liat China yang masuk dalam pos tarif 6911.10.00.00 dikenai BMAD sebesar 87 persen.

Besaran BMAD itu juga berlaku untuk impor dari China berupa perlengkapan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari porselin atau tanah liat yang masuk dalam pos tarif 6911.90.00.00, demikian menurut PMK yang ditetapkan 24 April 2012 dan mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 25 April 2012.

Perangkat makan, perangkat dapur, perlengkapan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari keramik selain dari porselin atau tanah liat yang masuk dalam pos tarif 6912.00.00.00 juga kena BMAD dengan besaran yang sama.

Pengenaan BMAD itu merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif bea masuk preferensi untuk eksportir dan atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.

Menurut peraturan yang berlaku selama lima tahun sejak tanggal berlaku itu, jika skema tarif bea masuk preferensi itu tidak terpenuhi, BMAD itu merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan bea masuk umum.

Tarif BMAD tersebut berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelabuhan sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Pemerintah mengenakan bea masuk impor tambahan tersebut karena Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan bukti adanya praktik dumping--penjualan barang di luar negeri dengan harga lebih murah dari dalam negeri-- pada produk keramik asal China. (Gafeksi.com/Antara)