Dukung Kelancaran Kegiatan Impor, OP Priok Tetapkan Standar Layanan Penarikan Peti Kemas - 24 Apr 2018 Customsjakarta.com, Jakarta- Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Arif Toha Tjahjagama mengatakan, pihaknya menetapkan standar kinerja layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa fisik (behandle) dari lini satu terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok ke lokasi behandle, maksimal 2,5 jam. "Sedang dipersiapkan sistem informasinya terkait layanan tersebut dan diharapkan segera rampung, sehingga pada 1 Mei 2018 sudah bisa berjalan," ujarnya, Selasa (24/4). Arif mengatakan penetapan batas maksimal waktu penarikan peti kemas behandle itu untuk mendukung kelancaran impor. Selain itu, fasilitas behandle di pelabuhan Tanjung Priok agar beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu atau 24/7. Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Pelabuhan Priok dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1). Sementara itu, Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, adanya penetapan standar waktu penarikan peti kemas wajib behandle itu, diharapkan bisa mempercepat pengeluaran barang impor khusunya yang terkena jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok. "Bagi pebisnis adanya standar waktu untuk itu sangat bagus dan semua pihak mesti mematuhinya.Bila perlu ada sanksinya bagi yang melanggar," ujar Widijanto. |