29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Bea Cukai Klaim Kepatuhan Importir Terhadap PMK Nomor 229 Menunjukkan Tren Positif - 30 Apr 2018

Customsjakarta.com, Jakarta- Humas Bea Cukai, Robert M mengakatakan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 telah berlaku secara efektif sejak 28 Januari 2018. Penerapan aturan ini menunjukkan tren yang positif, di mana jumlah importir yang terlambat menyerahkan dokumen SKA semakin rendah.

Dari data yang ada, periode 1-23 April 2018, jumlah importasi yang terlambat menyampaikan dokumen SKA sebanyak 80 dokumen atau hanya sekitar 0,1 persen dari importasi yang menggunakan skema Free Trade Agreement (FTA).

Lebih lanjut, Robert menyatakan dalam aturan ini diatur beberapa ketentuan di antaranya memberikan kepastian hukum, jangka waktu penyerahan SKA yang lebih fleksibel dibandingkan dengan ketentuan internasional, penambahan ketentuan sanksi pemalsuan SKA, dan penambahan ketentuan SKA yang dibatalkan oleh instansi penerbit SKA. Selain itu, aturan dalam PMK ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kecepatan dalam proses pengeluaran barang.

Sementara itu, Robert menambahkan bahwa untuk mendapatkan preferential tariff atau tarif FTA tidak secara otomatis tetapi harus memenuhi prinsip dasar yaitu SKA nya harus valid (tidak palsu, diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan masih berlaku). Di samping itu juga harus memenuhi asas legalitas yaitu memenuhi ketentuan: Origin Criteria, direct shipment dan ketentuan Operational Certification Procedure (OCP).

Dengan semakin meningkatnya kepatuhan importir ini, Bea Cukai tetap berharap agar para importir untuk secara konsisten menyerahkan SKA secara tepat waktu, apalagi saat ini prosedur penyerahan dokumen SKA semakin mudah di mana sistem pelayanan kepabeanan dapat menerima dokumen SKA berikut invoice, packing list, dan bill of lading tanpa harus menunggu dokumen pelengkap lainnya seperti dokumen larangan dan pembatasan.