19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

DJBC Klaim Implementasi PMK 229/2017 Menyediakan Banyak Relaksasi - 28 May 2018

Customsjakarta.com, Jakarta - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert L. Marbun mengatakan, Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional bertujuan untuk mempercepat arus logistik dan dwelling time.

Lebih lanjut Robert menjelaskan, jika dicermati beleid yang mulai aktif sejak tanggal 28 Januari 2018 ini sebenarnya memuat banyak relaksasi bagi para pelaku usaha. Misalnya, pemberlakuan electronic form D yang memberikan fasilitas penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) FORM A TIGA secara elektronik.

"Selama ini kan menggunakan kertas, sekarang bisa elektronik, kami mengakui bahwa SKA elektronik itu diterima, meskipun balik lagi ke perjanjian internasionalnya," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (23/5).

Robert mengakui ada polemik terkait dengan jangka waktu penyerahan SKA dan sanksi berupa pengenaan tarif normal bagi importir yang terlambat menyampaikan SKA.

Tetapi, jika dibandingkan dengan rata-rata penyampaian SKA yang dilaporkan dalam satu bulan sebanyak 74.000 - 87.000 dokumen SKA, persentase importir yang terlambat dan dikenakan tarif normal masih sangat kecil. Pada April misalnya, dari 89.000 dokumen SKA hanya 139 yang terlambat atau di bawah 1%.

Ketentuan untuk memberikan waktu penyampaian SKA misalnya bagi importir yang masuk ke daftar merah diberikan waktu hingga hari berikutnya pada pukul 12.00, kategori hijau 3 hari, dan kategori berisiko rendah atau AEO sebenarnya merupakan fleksibilitas dari otoritas kepabeanan.

"Malahan yang berlaku internasional, seharusnya ketika barang masuk saat itu juga dokumen SKA disampaikan. Kami masih memberikan waktu sampai pukul 12.00 WIB ini menunjukan kami sangat fleksibel," jelasnya.

Ketentuan mengenai jangka waktu itu sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha, misalnya pengusaha yang patuh yang secara persentase sebenarnya lebih besar dibandingkan yang tidak. Apalagi, jika dibandingkan dengan aturan yang dulu di mana para importir banyak yang menyampaikan SKA setelah sebulan bahkan dalam waktu yang lama.

Tak adanya kepastian waktu ini kemudian menyulitkan pejabat di lingkungan otoritas kepabeanan untuk menentukan bea masuk yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, dengan ketentuan ini, arus logistik lebih cepat serta asa kepastian soal tarif.

"Jadi kalau yang tepat waktu menyampaikan SKA-nya dapat tarif 5% dan yang terlambat 10%. Tetapi yang terlambat itu kecil, sepanjang Mei ini hanya 0,05%," ungkap Robert.