23 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kembangkan Pelabuhan Tanjung Emas, Pelindo III akan Reklamasi Lahan 22 Hektare di Kalibaru Barat - 31 May 2018

Customsjakarta.com, Semarang – Untuk mengembangkan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) akan melakukan reklamasi seluas 22 hektare di wilayah Kalibaru Barat.

Lahan seluas itu akan terbagi dalam empat zona, yakni curah, peti kemas internasional, terminal penumpang, dan kapal pesiar. Dengan adanya terminal baru, proses pemindahan barang bias dilakukan di dalam area pelabuhan.

Direktur Komersial & Operasional Pelindo III, Mohammad Iqbal mengatakan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas amat penting karena pelabuhan ini menjadi pintu gerbang perdagangan Jawa Tengah. Pelabuhan ini juga menjadi salah satu dari 24 pelabuhan yang melayani Tol Laut. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, ekonomi Jawa Tengah tumbuh 5,41% pada kuartal I/2018, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional. Arus ekspor juga tumbuh 14,89% dalam empat bulan pertama menjadi US$2,18 miliar.

Dalam rencana pengembangan Tanjung Emas, Pelindo III telah mengantongi Surat Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Reklamasi (SKL) dan Izin Lingkungan (IL) yang ditetapkan pada tahun 2017 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, pengembangan terminal terhambat karena SKL dan IL yang dimiliki perseroan tengah digugat.

"Tentunya hal ini tidak menyurutkan niat Pelindo III untuk tetap melanjutkan proses perijinan di Kementerian Perhubungan,” tegas Iqbal dalam keterangan resmi, Selasa (29/5/2018).

VP Corporate Communication Pelindo III, Lia Indi Agustiana menambahkan, Pelindo III berwenang mengembangkan pelabuhan di Tanjung Emas karena telah mengikat perjanjian konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Permenhub Nomor 166 Tahun 2015.

Berdsarkan regulasi yang mengatur tentang Peradilan tata Usaha Negara, Lia menegaskan, adanya gugatan pada prinsipnya tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan SKL dan IL milik Pelindo III. Dengan kata lain, SKL dan IL masih memilki kekuatan hukum untuk menjadi dasar dalam pengajuan izi pengembangan.

“Demi menghormati supremasi hukum, perseroan mempersilakan pihak penggugat untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN," ujarnya.