Cegah Kerusakan Infrastruktur Jalan, Menhub Teken MoU Larangan Truk Obesitas dengan Pengusaha - 05 Jul 2018 Customsjakarta.com, Jakarta – Guna mencegah kerusakan infrastruktur jalan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi memanggil beberapa pihak untuk menandatangani perjanjian larangan truk obesitas dan over dimensi. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi truk obesitas dan over dimensi yang melintas di jalan. Pihaknya menandatangani perjanjian larangan truk obesitas dan over dimensi dengan beberapa lembaga terkait seperti Kepolisian, Kementerian PUPR, Kejaksaan Agung, Kementerian Perhubungan, Mahkamah Agung lembaga non pemerintah seperti Gaikindo, Aptrindo, Organda, Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Asosiasi Pupuk, Asosiasi Baja, dan Asosiasi Semen Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan tes kepada truk bermuatan besar dan ditemukan 90% mengalami obesitas dan over dimensi atau dimodifikasi yang seharusnya tidak diperbolehkan. "Jadi saya melakukan tes ternyata 90% kendaraan besar itu melampaui dimensi maupun berat," kata dia di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7). Budi Karya juga kerap mendapatkan keluhan rute Jakarta-Bandung yang sebenarnya bisa dilalui dengan kecepatan 60-70 km/jam hanya bisa dilakukan 40 km/jam hal itu karena truk truk yang melintas berjalan lambat akibat obesitas. "Belum lagi kita bicara soal kecepatan mengapa Jakarta-Bandung begitu lambat rata-rata kecepatan bisa 60-70 km/jam karena overload akibatnya hanya 40 km/jam , pejalanannya jadi empat sampai lima jam, ini yang harus diperbaiki," kata dia. Ia menjelaskan mulai 1 Agustus 2018 tidak akan ada lagi truk obesitas dan over dimensi yang melintas di jalan tol. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pihaknya menargetkan akan memfasilitasi jalan tol dengan jembatan timbangan. |