Ekspor mebel trembesi dilarang - 31 May 2012
Para perajin mebel kayu suwar atau trembesi kini resah, setelah pemerintah menetapkan larangan ekspor bahan baku. Sebabnya, mebel berbahan potongan kayu artistik tersebut dianggap ekspor bahan baku. Menurut Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia Ambar Tjahjono, saat ini ada puluhan peti kemas pengangkut mebel kayu suwar yang ditahan aparat Bea Cukai. Akibatnya, para eksportir dan perajin merugi karena dikenai denda keterlambatan oleh konsumen di luar negeri serta harus menanggung biaya produksi dan ongkos angkut menuju pelabuhan. "Hal ini terjadi hanya karena perbedaan persepsi antara pengusaha dan Bea Cukai," kata dia, Rabu, (30/5) seperti dilansir tempo. Mebel kayu suwar yang diekspor rata-rata berbentuk kayu kasar dan berukuran besar. Meski tak dibentuk atau dipotong layaknya mebel modern, kerajinan kayu suwar cukup fungsional dan mengandung nilai seni tinggi. Sayangnya, karena bentuknya kasar dan berukuran besar--rata-rata memiliki panjang 4 meter dan lebar 2 meter--mebel ini dianggap bahan baku sehingga tak boleh diekspor. Kesan kayu mentah makin kuat tatkala melihat kaki meja atau kursi yang bisa dilepas. Ambar menyesalkan kesalahpahaman ini, mengingat mebel kayu suwar laku diekspor. Dalam dua tahun terakhir, permintaan dari luar negeri, di antaranya dari Amerika Serikat, negara-negara Eropa, dan Cina, cukup besar. Untuk menyelesaikan masalah ini, Asmindo berencana menemui pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai serta instansi terkait lain. Kepala Divisi Pemasaran dan Promosi Asmindo Andre Sundriyono mengatakan pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti hukum yang bisa mendukung ekspor kerajinan kayu suwar. "Agar tidak melanggar aturan," ujarnya. (Surabaya Post) |