29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Importir keluhkan kebijakan impor baru - 01 Jun 2012

Para importir kini mendapat tantangan baru menjalankan bisnisnya. Bila sebelumnya perusahaan atau importir boleh mengimpor berbagai jenis barang dengan Angka Pengenal Importir (API) nya, kini satu API hanya boleh digunakan untuk mengimpor satu jenis barang saja.

Tentu saja hal ini membuat para importir merasa keberatan. Kebijakan baru berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2012 itu dianggap akan mematikan para importir terutama importir-importir kecil.

"Dengan aturan ini ruang gerak kami dipersempit, belum lagi biaya administrasi yang besar karena harus mendirikan perusahaan baru untuk mendapatkan API," kata Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jatim, Bambang Sukadi, kepada wartawan seusai sosialiasi kebijakan impor di Hotel Tunjungan, Kamis (31/5/2012).

Bambang menambahkan untuk importir besar, kebijakan ini tidak menimbulkan masalah. Tetapi bagi importir kecil, kebijakan baru ini sungguh memberatkan. Bambang mengakui bahwa memang ada pelaku impor yang nakal menanggapi bahwa kebijakan baru ini dilakukan untuk meminimalisir pelaku impor nakal atau abal-abal.

"Kami sebenarnya mendukung kebijakan pemerintah, tetapi pelaku impor tetap harus nyaman dengan melakukan pekerjaannya. Kami tidak protes tetapi kami hanya bisa mengajukan usul," tambah Bambang.

Sementara Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Arlinda, mengatakan bahwa API ada untuk fairness karena selama ini API umum dapat melakukan impor barang apa saja tanpa kontrol.

"API ingin menata ulang pelaku usaha. Jadi , kalau trader ya trader, produsen ya produsen," ujar Arlinda.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.27 tahun 2012 mengenai Angka Pengenal Impotir (API). Permendag No 27 Tahun 2012 yang telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada 1 mei 2012 tersebut mengatur mengenai angka pengenal importir umum (APIU) dan angka pengenal importir produsen (APIP).

Importir akan dibedakan sebagai importir pemegang angka pengenal angka importir umum dan produsen yang nantinya setiap perusahaan yang ingin jadi importir harus memegang angka pengenal importir ini. Dalam Permendag ini berlaku suatu ketentuan bahwa satu perusahaan hanya boleh memiliki satu APIU dan APIP.

Nantinya suatu perusahaan yang mempunyai APIU dan APIP hanya diperbolehkan untuk mengimpor barang yang berada didalam satu bagian dari daftar bagian sistem klasifikasi barang. (detikSurabaya)