16 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

BC ancam akan hentikan izin impor PPI - 04 Jun 2012

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) mengultimatum PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), importir raw sugar (gula mentah) untuk segera membayar kewajiban kepabeanannya sebesar Rp79 miliar yang sudah sekian lama tertunggak. Jika tidak, Ditjen BC akan menghentikan layanan importasi kepada PPI.

"Mereka harus segera membayar kewajiban-kewajiban kepabanan yang tertunggak dari kegiatan importasi mereka yang terdahulu. Ini masalahnya terkait dengan keuangan negara,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (3/6).

Menurut Agung, pihaknya selama ini sudah kerap melakukan penagihan kepada PPI. Namun Belakangan perseroan justru meminta keringanan untuk mencicil kewajibannya selama 12 bulan kepada negara.

"Kami akan teliti permohonan menyicil ini apakah lantaran mereka kesulitan keuangan atau tidak. Jika tidak, mereka tetap harus membayar sekarang. Jika tidak, kami tak segan untuk menghentikan semua layanan kepebeanan kepada mereka," tegasnya.

Ultimatum Ditjen BC ini mencuat setelah baru baru ini Ditjen BC menahan gula mentah yang diimpor PPI di Pelabuhan Bantan dan Makassar. Alasannya, kelengkapan adminsitrasi dan bea masuk gula belum bisa dipenuhi oleh PPI.

Anggota Komisi VI DPR Iskandar Saichu sebelumnya mengatakan, proses pemberian izin tunggal impor gula mentah kepada PPI sudah bermasalah sejak awal. PPI tidak memiliki pengalaman dalam mengimpor gula dan sejauh ini rekam jejak perusahaan BUMN tersebut tidak bagus.

Sebagai contoh, dalam kurun waktu 2002-2005, PPI mengimpor minuman keras dan tidak mampu membayar utang ke bea cukai hingga saat ini.

"Kalau saya tidak salah, karena tidak bayar pokok berikut bunganya, sekarang utangnya mencapai Rp80 miliar. Sekarang ada yang tidak beres, ya harus diusut," kata skandar.

Di samping itu, PPI bukan importir terdaftar sebagai importir produsen (IP), seperti halnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, PTPN XI dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dalam mengimpor gula mentah.

"Sekarang lihat sendiri hasilnya, untuk penuhi dokumen yang dibutuhkan bea cukai dia tidak bisa. Ini pasti ada yang tidak beres secara hukum, kenapa sampai dia yang diijinkan impor," tuturnya. (Media Indonesia/JPNN/Antara)