24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Impor gula mentah langgar aturan - 27 May 2012

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, kondisi kekurangan pasokan gula dalam negeri tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar peraturan dan perundang-undangan di bidang perdagangan. Untuk itu, impor gula mentah (raw sugar) oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dinilai menyalahi ketentuan yang ada.

"Sebaliknya, masyarakat tidak boleh dirugikan karena urusan administrasi yang buruk. Hanya saja jika kekisruhan berawal dari ketidaktaatan pada aturan akibat tidak adanya koordinasi antara instansi terkait, maka harus diproses sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Aria, gula merupakan salah satu barang dalam pengawasan pemerintah. Dengan demikian, tidak bisa sembarang perusahaan yang mengimpor gula. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai) harus duduk bersama membahas masalah importasi gula mentah ini. Kalau ada kendala, harus cepat diselesaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Erick Satrya Wardana meminta aparat penegak hukum mengusut impor gula mentah yang dilakukan PPI, salah satunya kecurigaan penunjukan PPI yang tidak memiliki pengalaman impor gula. Selain itu, PPI juga memiliki rekam jejak yang kurang baik dalam melakukan impor minuman keras pada kurun waktu 2002-2005 dan hingga kini masih terbelit utang atas bea masuk.

Di lain pihak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Kemenkeu masih menahan gula mentah yang diimpor PPI di Pelabuhan Banten dan Makassar. Alasannya, kelengkapan adminsitrasi dan pembayaran bea masuk belum bisa dipenuhi oleh pihak PPI. Juru Bicara Ditjen Bea dan Cukai Martediansyah mengatakan, belum ada kejelasan kapan PPI akan mengurus administrasi gula mentah impor yang tertimbun di dua pelabuhan. "Kalau nanti urusan administrasinya sudah beres, baru bisa dipindahkan. Sekarang masih berstatus kena sanksi administrasi," katanya.

Terkait gula mentah yang masuk melalui Pelabuhan Cilacap, Ditjen Bea Cukai juga melakukan penahanan. Alasannya karena PPI menampungnya di gudang berikat dan bukan gudang umum. Namun, PPI sudah memindahkannya. "Ini bukan karena masalah utang. Saya tidak tahu ada urusan itu. Setahu saya karena urusan administrasi," tutur Martediansyah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo menjamin tidak akan ada kebocoran gula rafinasi ke pasar umum. Pemerintah sudah menjalankan audit ketat terhadap perusahaan yang memegang izin untuk impor gula rafinasi maupun gula mentah. Bahkan, setiap pengiriman ke berbagai daerah juga diikuti surat jalan yang nantinya akan menjadi bahan untuk audit. Izin impor gula rafinasi sebanyak 240.000 ton hingga April 2012 sendiri hanya terealisasi 182.000 ton. (Suara Karya)