24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

11 Perusahaan untuk impor hortikultura diproses - 15 Jun 2012

Kementerian Perdagangan sedang memproses 11 dari 43 perusahaan yang mendaftar untuk menjadi importir hortikultura yang memenuhi persyaratan sesuai Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2012.

"Sebelas perusahaan itu masih dalam proses verfikasi. Jadi belum bisa disebutkan apakah semuanya atau hanya beberapa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi importir hortikultura. Yang pasti hanya importir yang memenuhi persyaratan yang bisa menjadi pemasok," kata Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arlinda di Medan, Sumatra Utara, Kamis (14/6).

Menurutnya, tidak ada masalah kalau nyatanya sampai Jumat (15/6) yang dimulainya ketentuan impor produk hortikultura belum ada perusahaan yang dinilai memenuhi ketentuan persyaratan.

"Mau tidak mau, importir harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti keharusan memiliki coldstorage dan wajib memperhatikan berbagai aspek yang sudah ditetapkan dalam Permendag itu," katanya.

Dalam Permendag No.30/M-DAG/PER/5/2012 itu yang dimaksudkan hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

Pada Pasal 2 Permendag disebutkan setiap impor produk hotikultura wajib memperhatikan aspek keamanan, pangan produk hortikultura, ketersediaan dan produk hortikultura itu di dalam negeri, standar mutu dan ketentan keamanan, dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.

Impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan apabila produksi dan pasokan produk hortikultura di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat. (Media Indonesia/Antara)