16 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Produk impor tak sesuai SNI akan ditarik & dimusnahkan - 15 Jun 2012

Pemerintah akan menarik dan memusnahkan produk-produk impor yang tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagai upaya untuk melindungi produk dalam negeri.

"Barang impor yang tidak sesuai SNI akan dimusnahkan dan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk melindungi konsumen dan membuat daya saing produk dalam negeri semakin meningkat," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Kamis.

Dalam pelaksaannya, untuk menarik produk-produk impor dimaksud, Kemenperin akan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Standardisasi Nasional, dan Kementerian Perdagangan.

Hidayat menuturkan, penolakan produk impor tanpa SNI dan tidak mencantumkan petunjuk berbahasa Indonesia merupakan upaya melindungi produk lokal dari serbuan produk asing.

"Saat ini, negara-negara Asia seperti China dan India mulai terkena dampak krisis ekonomi global di Amerika Serikat dan Eropa dan Indonesia menjadi negara pengalihan tujuan ekspor. Hal tersebut perlu dilakukan karena barang ekspor Indonesia juga diperlakukan seperti itu di negara lain," paparnya.

Semakin maraknya produk impor yang tidak sesuai SNI terpantau dari hasil pengawasan pemerintah beberapa tahun belakangan. Tahun lalu ditemukan 203 produk tidak sesuai dengan ketentuan standar dan melanggar aturan label dalam bahasa Indonesia.

Sepanjang kuartal pertama tahun ini, ada enam kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sebanyak tujuh produk telah ditarik dari peredaran, yaitu kipas angin merek Si Jempol, tepung terigu merek Terompet Mas, selang karet kompor gas merek Cosco, lampu swaballast merek Integra, baja lembaran lapis seng merek Gajah dan Gading serta King Elephant, dan produk elektronik impor merek Heles. (Gafeksi.com/Antara)