29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

BC amankan pupuk subsidi & minuman beralkohol - 17 Jun 2012

Sebanyak 20 kontainer pupuk bersubsidi berhasil diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean Tanjung Perak Surabaya. Pupuk produksi Pusri dan Kujang Cikampek itu rencananya akan diselundupkan ke negara tetangga, Malaysia.

Oleh dua perusahaan pengirimnya, pupuk seberat 400 ton itu diberitahukan sebagai pupuk organik biasa, namun setelah dikroscek dan diuji Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIP), pupuk tersebut adalah pupuk jenis urea. 'Sebenarnya yang akan dikirim ada 32 kontainer ukuran 20 feet, tapi 12 kontainer lainnya tidak jadi diberangkatkan dari Kendal, Jateng,' kata Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, Rabu (13/6/2012).

Hasil pemeriksaan Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jatim I kepada pihak-pihak terkait di antaranya eksportir, penyedia kontainer, PPJK, dan pihak trucking menghasilkan seorang tersangka pria berinisial AB (34) yang saat ini dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya. 'Kami juga perintahkan dua penyidik untuk memburu pihak-pihak terkait dan pemilik barang ke Jakarta dan Jawa Tengah,' tambahnya.



Tersangka, kata Agung, terancam dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara 20 kontainer pupuk urea bersubsidi itu kini diamankan di salah satu komplek pergudangan Jalan Kalianak Surabaya. Hadir dalam pembukaan barang bukti itu, Direktur Tipikor, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Noer Ali dan jajarannya. Minuman alkohol Penyelundupan 36.185 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari Singapura berhasil digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok. Kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp13,2 miliar.

"Selain kerugian negara dalam bentuk materil itu, efek buruk peredaran MMEA yang merugikan masyarakat bisa dicegah juga," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Mochamad Agus Rofiudin, Kamis (14/6).

Ribuan botol minuman beralkohol tersebut dikirim dari Singapura dalam kontainer yang dipasok Tian Internatiional Trading, PTE, LTD. Botol minuman produk Korea bermerk Jinro itu berisi 360 mililiter dengan kadar alkohol sebesar 19,5 persen.

Nilai total barang bukti MMEA ilegal tersebut sejumlah Rp 2,7 miliar. Pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang tersebut tercantum 960 karton Receiver Dryer (Filter AC Mobil).

Pihak bea cukai melakukan analisa intelijen mengingat Singapura termasuk kategori profil negara eksportir MMEA. Kecurigaan pihak intelejen ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik.

"Ternyata didapatkan barang yang ada berbeda dengan dokumen pemberitahuan pabean. Dalam dokumen pemberitahuan adalah receiver dryer, ternyata yang ada di dalam kontainer adalah MMEA," imbuh Agus.

Penggagalan impor MMEA ilegal ini adalah pertama kalinya dalam kuartal pertama tahun ini. Barang bukti yang disita berupa 36.185 botol MMEA dan 55 karton yang masing-masing berisi 40 buah Filter Drier dengan merk ACM asal China. Pemusnahan barang bukti, ujar Agus, akan dilakukan setelah ada keputusan pengadilan.

KPU Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menangkap tersangka warga negara Indonesia berinisial HTM. Sementara seorang pelaku lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka akan dituntut dengan Undang-undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Pasal 103 huruf a dan Pasal 102 huruf h. Selain itu tersangka juga dituntut Pasal 50 Undang-undang No 39 Tahun 2006 tentang Cukai. (Kompas/Media Indonesia)