29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

BC masih tahan gula mentah PPI - 27 May 2012

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai masih menahan gula mentah yang diimpor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Pelabuhan Bantan dan Makassar. Alasannya, kelengkapan adminsitrasi dan bea masuk gula belum bisa dipenuhi oleh PT. PPI.

Juru Bicara Ditjen Bea Cukai Martediansyah di Jakarta, Kamis (24/5) mengatakanPemeberitahuan dari pihak PT. PPI untuk mengurus masalah administrasi gula mentah yang tertimbun di dua pelabuhan tersebut.

“Kalau nanti urusan administrasinya sudah beres, bisa dipindahkan. Sekarang kan masih kena sanksi adminsitrasi,” kata Martediansyah.

Sementra gula mentah yang masuk melalui Pelabuhan Cilacap, Ditjen Bea Cukai menahan karena PT. PPI menampung di gudang berikat dan bukan di gudang umum. Namun, sekarang PT. PPI sudah memindahkannya dan tak ada persoalan lagi.

“Bukan karena masalah utang ya. Saya tidak tahu kalau ada urusan itu. Tapi, setahu saya karena urusan adminsitrasi,” tegas Martediansyah.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR Erick Satrya Wardana meminta aparat penegak hukum mengusut impor gula mentah yang dilakukan PT. PPI. Hal ini dikarenakan penunjukkan PT. PPI tidak memiliki pengalaman impor sehingga patut diragukan.

Selain itu, PT. PPI memiliki track reccord yang kurang bagus dalam melakukan impor minuman keras dalam kurun waktu 2002-2005 yang hingga kini masih terbelit utang bea masuk.

Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mengatakan gula adalah barang dalam pengawasan. Dengan demikian, tidak bisa sembarang perusahaan bisa mengimpor gula.

“Harus duduk bersama antara Kementrian Perdagangan, Kementrian Keuangan dan Ditjen Bea Cukai. Kalau ada masalah seperti ini harus cepat,” tegas Aria Bima.

Ia menjelaskan kondisi kekurangan gula dalam negeri tidak bisa dijadikan alasan untuk menambrak aturan yang ada, sebaliknya masyarakat tidak boleh dirugikan karena urusan administrasi yang buruk.

Hanya saja, jika kekisruhan berawal dari ketidataatan pada aturan akibat tidak terjadi koordinasi di antara instansi, silahkan diproses sesuai aturan yang berlaku.

PT. PPI yang diberi kewenangan untuk mengimpor 240.000 ton gula mentah oleh Kementrian Perdagangan memang bukan importir produsen di Indonesia. BUMN tersebut juga tidak memiliki pabrik gula.

Anehnya, sekalipun gulanya masih ditahan oleh Ditjen Bea Cukai, PT PPI sudah menunjuk 8 (delapan) pabrik gula rafinasi yang juga tercatat sebagai IP Gula.

Di antaranya adalah PT. Jawamanis Rafinasi dan PT. Duta Sugar International (keduanya dari Wilmar Group ), PT. Sentra Usahatama Jaya (Bank Index), PT. Permata Dunia Sukses Utama dan PT. Makassar Tene Sulawesi Selatan ( keduanya dari PT. Teluk Intan Group). Karung gula kristal putih berlabel PPI juga sudah lama tersebar di pasaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Gunaryo sebelumnya menjamin tidak akan ada kebocoran gula rafinasi ke pasar umum. Pemrintah telah menjalankan audit ketat terhadap perusahaan yang memegang izin untuk impor gula rafinasi.

Bahkan, setiap pengiriman ke berbagai daerah juga selalu diikuti dengan surat jalan yang nantinya akan menjadi bahan audit.

Ijin impor gula rafinasi sebanyak 240.000 ton hingga April 2012, katanya hanya terealisasi 182.000 ton saja. Sebagian gula itu sudah digiling dan dikirim ke daerah-daerah seluruh Indonesia yang bukan merupakan daerah produsen gula. (inilah.com)