KPK tangkap tangan aparat BC dan warga asing - 21 Jun 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menangkap tangan tujuh orang yang diduga melakukan praktik suap menyuap. Dari tujuh orang yang berhasil ditangkap, salah satunya berkewarganegaraan Asing asal USA. "Iya satu orang bule, USA," ucap petinggi KPK, Rabu malam (20/6/12). Selain WNA USA, Dua orang oknum pegawai bea cukai. Selebihnya, diduga sebagai pengusaha. Penangkapan tersebut dilakukan di bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 18.00 WIB. "Di Bandara Soekarno Hatta jam 18.00 WiB," ujarnya. Sementara itu, hingga berita ini diturukan 3 orang yang ditangkap tangan telah tiba di kantor KPK. Pertama kali datang seorang pria dengan mengenakan kaos berkerah warna putih. Pria berkacamata ini hadir sekitar pukul 19.03 WIB. Selanjutnya menyusul WNA asal Amerika yang tiba sekitar pukul 19.15 WIB. WNA dengan perawakan tubuh besar ini datang dengan mengenakan topi dan kaos warna hitam. Selanjutnya, seorang pria berbaju kemeja motif kotak-kotak dan bertopi biru datang sekitar pukul 19.21 WIB. Ketiganya pun bungkam. Hingga saat ini belum diketahui nama-nama pelaku tangkap tangan tersebut. Sebab, belum ada keterangan resmi dari KPK. Pemerasan? KPK menangkap petugas Bea Cukai berinisial W (sebelumnya ditulis E) serta warga negara Amerika Serikat yang memberikan uang sekitar Rp 150 juta. Selain menduga pemberian itu terkait perkara suap atau gratifikasi, KPK juga mengendus upaya tersebut merupakan bentuk pemerasan. Jubir KPK Johan Budi mengatakan pihaknya menduga ada indikasi pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika dengan melalui perantara. Para perantara berjumlah tiga orang berinisial AA, E, R. Selain lima orang ini, turut dibawa ke KPK, sopir A dan juga security dari Bea Cukai Bandara. "Ada dugaan pemerasan yang dilakukan W kepada warga Amerika itu dengan melalui perantara tadi," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/6/2012). Saat ini lima orang tersebut masih mejalani pemeriksaan di KPK. Jika nantinya W dikenakan pasal pemerasan, maka A dan para perantaranya bisa lepas dari jerat pidana. Karena pasal pemerasan menitikberatkan pada penyelenggara negara, yang meminta uang atau hadiah. "Tapi kesimpulan ke arah pemerasan masih terlalu jauh. Kami masih memiliki 1 x 24 jam," tutur Johan. (inilah.com/detikNews) |