29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

KPK tangkap tangan aparat BC dan warga asing - 21 Jun 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menangkap tangan tujuh orang yang diduga melakukan praktik suap menyuap.

Dari tujuh orang yang berhasil ditangkap, salah satunya berkewarganegaraan Asing asal USA. "Iya satu orang bule, USA," ucap petinggi KPK, Rabu malam (20/6/12).

Selain WNA USA, Dua orang oknum pegawai bea cukai. Selebihnya, diduga sebagai pengusaha. Penangkapan tersebut dilakukan di bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 18.00 WIB. "Di Bandara Soekarno Hatta jam 18.00 WiB," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturukan 3 orang yang ditangkap tangan telah tiba di kantor KPK. Pertama kali datang seorang pria dengan mengenakan kaos berkerah warna putih. Pria berkacamata ini hadir sekitar pukul 19.03 WIB.

Selanjutnya menyusul WNA asal Amerika yang tiba sekitar pukul 19.15 WIB. WNA dengan perawakan tubuh besar ini datang dengan mengenakan topi dan kaos warna hitam.

Selanjutnya, seorang pria berbaju kemeja motif kotak-kotak dan bertopi biru datang sekitar pukul 19.21 WIB. Ketiganya pun bungkam. Hingga saat ini belum diketahui nama-nama pelaku tangkap tangan tersebut. Sebab, belum ada keterangan resmi dari KPK.

Pemerasan?

KPK menangkap petugas Bea Cukai berinisial W (sebelumnya ditulis E) serta warga negara Amerika Serikat yang memberikan uang sekitar Rp 150 juta. Selain menduga pemberian itu terkait perkara suap atau gratifikasi, KPK juga mengendus upaya tersebut merupakan bentuk pemerasan.

Jubir KPK Johan Budi mengatakan pihaknya menduga ada indikasi pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika dengan melalui perantara. Para perantara berjumlah tiga orang berinisial AA, E, R. Selain lima orang ini, turut dibawa ke KPK, sopir A dan juga security dari Bea Cukai Bandara.

"Ada dugaan pemerasan yang dilakukan W kepada warga Amerika itu dengan melalui perantara tadi," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/6/2012).

Saat ini lima orang tersebut masih mejalani pemeriksaan di KPK. Jika nantinya W dikenakan pasal pemerasan, maka A dan para perantaranya bisa lepas dari jerat pidana. Karena pasal pemerasan menitikberatkan pada penyelenggara negara, yang meminta uang atau hadiah.

"Tapi kesimpulan ke arah pemerasan masih terlalu jauh. Kami masih memiliki 1 x 24 jam," tutur Johan. (inilah.com/detikNews)