Catut nama pejabat BC, 3 calo ditangkap - 22 Jun 2012 Tiga orang calo menipu sebuah perusahaan importir PT DPS dengan mencatut nama pejabat Bea dan Cukai berinisial CB. Para pelaku menggunakan modus dengan meminta PT DPS menyetor uang Rp 125 juta untuk sang pejabat apabila ingin izin import forklift keluar. "Modusnya si calo mencatut nama pejabat Bea dan Cukai yang menjanjikan si calo akan mendapatkan surat izin impor barang bekas dengan imbalan penyogokan Rp 125 juta," kata Humas Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Agus Rofiudin, kepada wartawan di Tempat Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Jumat (22/6/2012). Agus menjelaskan berdasarkan ketentuan menteri perdagangan No. 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang ketentuan impor limbah non B3, importasi forklift bekas harus dilengkapi surat izin impor bekas dari Kemendag. Selain itu juga harus dilengkapi dengan laporan pemeriksaan surveyor dari negara pengekspor. "Importasi forklift bekas harus dengan surat izin impor bekas dan surat pemeriksaan surveyor eksportir," kata Agus. Impor forklift bekas tersebut menemui kendala pada surat izin di atas, sehingga calo membuat surat pernyataan atas nama pejabat Bea dan Cukai dengan biaya sogokan. Harapan importir agar forklift bisa segera mendapatkan izin importasi tanpa perlu ke Kemendag dan laporan surveyor. Agus menjelaskan para calo yang telah tertangkap berinisial JND, ST, dan ABR. Mereka ditangkap dengan tuduhan penipuan kepada importir dan pencemaran nama baik pejabat Bea dan Cukai. "Para calo berhasil ditangkap berkat kerja sama KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok," tutup Agus. (detikNews) |