29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Ribuan eksportir terancam kena denda - 27 Jun 2012

Bank Indonesia mencatat sebanyak 2.600 eksportir belum melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) kepada bank sentral. Dari angka itu, sebanyak 200 eksportir telah merespons peringatan dari BI dan memberikan penjelasan.

"Kami sedang tindak lanjuti. Kami lacak ke banknya," ujar Direktur Eksekutif Departemen Statistik dan Moneter BI, Hendy Sulistiowaty, di Gedung BI, Jakarta, Senin, (25/6).

Hendy mengatakan, BI kesulitan saat mengirimkan surat peringatan kepada eksportir, seperti alamat yang tak akurat, sehingga harus mencari sumber lain di Ditjen Bea Cukai. Menurut dia, masih ada sekitar 29 miliar dollar AS DHE (Rp 261 triliun) yang masih diterima oleh bank luar negeri, atau 2,5 miliar dollar AS (Rp 22,5 triliun) per bulan.

Ia menjelaskan, eksportir yang belum mengirimkan DHE melalui bank devisa dalam negeri bergerak di sektor perkebunan (seperti minyak sawit, karet, kopi, kakao) dan sektor sumber daya alam (minyak, gas, batu bara).

Sementara itu, angka ekspor Januari sebesar 7,4 miliar dollar AS. Namun, jumlah itu tak semuanya masuk ke bank dalam negeri, sehingga BI meminta eksportir memperbaiki data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Eksportir sebaiknya melakukan perbaikan data di BI dan Bea Cukai untuk mengisi data PEB. Termasuk eksportir harus bisa mempertanggungjawabkan jumlah DHE.
"Mau tidak mau, eksportir harus hati-hati mengisi data PEB. Jumlahnya harus bisa dijelaskan, tidak bisa dibesar-besarkan," ujarnya.

Meski masih belum sempurna, Hendy mengapresiasi DHE yang masuk. Mulai April hingga Februari, DHE yang masuk 43 persen. Sementara itu, untuk Maret, DHE yang masuk 39 persen. "Bank berlomba-lomba memperbaiki sistem. Ini terlihat trennya membaik," ujar Hendy.

Hendy menjelaskan, jika terjadi keterlambatan pelaporan DHE, BI akan memberikan denda keterlambatan minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta. Meski sudah dikenakan sanksi, eksportir tetap wajib memberikan pelaporan DHE. Jika eksportir tidak membayar denda dan tidak melaporkan DHE, BI akan meminta Bea Cukai untuk menahan PEB, sehingga tidak bisa melakukan transaksi ekspor.

"Ini sanksi yang berat. Jadi, kami akan benar-benar cek sebelum sampai pada sanksi ini. Ini kan uangnya masuk ke kas negara, jadi kami akan tegas," ujarnya.
Menyikapi keberatan eksportir atas aturan tersebut, pemerintah memberi toleransi lebih dari enam bulan dari ditentukannya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada pemberlakuan aturan DHE.

"Ada aturan di mana cara pembayaran yang ingin masuk lebih dari enam bulan, yakni 14 hari setelah uangnya diterima, paling lambat satu tahun, bila nilai DHE dan PEB berbeda," ujar Kepala Departemen Statistik, Ekonomi dan Moneter BI Hendi Sulistiowati di Jakarta, Senin (25/6/2012). Adapun toleransi tersebut terdapat dari sistem pembayaran netting. Di mana eksportir hanya mendapatkan devisa dari pekerjaan dari merakit komponen, seperti perakitan automotif.

Selain itu, BI juga memberikan keringanan kepada eksportir teksil dengan sistem pembayaran makloon, yang eksportir hanya mendapatkan devisa dari pekerjaan-pekerjaan tertentu.

Hendi menambahkan, toleransi ini, meminta eksportir untuk memperlihatkan dokumen perjanjian dagangnya bila perjanjiannya lebih dari enam bulan dan semua ketentuan DHE harus diterima oleh eksportir. Ketentuan tersebut pun ada masa transisi. Untuk penerima DHE yang sudah diperjanjikan sebelumnya, di mana perjanjian itu akan ditoleransi selama satu tahun.

"DHE-nya tidak masuk tidak apa-apa, tapi harus dilaporkan ke BI paling lambat 31 Desember 2012," ujar Hendi.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011, eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Khusus untuk pemberitahuan yang dikeluarkan pada 2012, devisa hasil ekspor wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah tanggal pemberitahuan. Dengan demikian, atas pemberitahuan Januari lalu, devisa hasil ekspor harus sudah diterima bank devisa dalam negeri pada Juli tahun ini.

Eksportir yang melanggar bakal dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling besar Rp 100 juta. Bagi eksportir yang tidak membayar denda, selanjutnya akan dikenai sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. (Surabaya Post Online)