BI cabut fasilitas pabean eksportir - 16 Jul 2012 Bank Indonesia (BI) Kantor Wilayah IX Sumut-Aceh akan mencabut fasilitas kepabeanan eksportir jika mereka tidak segera melaporkan hasil devisa ekspor (DHE) ke bank nasional. Hal itu ditegaskan Deputi Direktur Divisi Ekonomi dan Moneter BI Kantor Wilayah IX Sumut-Aceh kepada wartawan di kantornya kemarin. Seyogianya, menurut Mikael, pada Juli eksportir sudah melaporkan hasil devisa di bank nasional. Kalau tidak maka mereka bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 100 juta. Sanksi selanjutnya, tegasnya, fasilitas kepabeanan sebagai eksportir akan dicabut oleh Bea Cukai karena valas harus masuk perbankan nasional. “BI akan menyurati eksportir, kalau ada perusahaan sesuai monitor BI yang tetap mengekspor tapi hasil devisanya belum dilaporkan,” katanya. Kini BI Medan menyurati 100 eksportir di Sumatera Utara terkait implementasi ketentuan penerimaan DHE yang berlaku sejak Januari 2012, di mana perusahaan ekspor diberi tenggang melaksanakannya mulai Juli ini. Menurutnya, BI sendiri sudah pernah memanggil ekspotir satu setengah bulan lalu dan juga sudah diimbau. "Di Medan sudah lima kali sosialisasi yang dilakukan di Belawan, Bea Cukai, Disperindag, dan BNI,” ujar Mikael. Ia menyebut di Sumut ada 90 sampai 100 perusahaan ekspor. Tapi laporannya tidak ada di BI Sumut dan Aceh, demikian pula dengan nilai nominal DHE di Sumut juga tidak diketahui secara detail. Data DHE yang ada di pusat, sekarang sudah 7 miliar dolar AS dari sekitar 14 miliar dolar AS dan hasil devisa yang ditempatkan di bank nasional sekitar 51 persen. Dia mengatakan, khusus Sumut, yakni pengusaha crude palm oil (CPO) masih banyak yang tidak menempatkan devisanya di bank nasional. Tujuannya, pasar valas di pasar keuangan Indonesia jadi lebih kuat, mengingat mata uang domestik sedang tertekan terus baik pada pasar-pasar keuangan di ASEAN atau pertumbuhan Eropa yang masih bermasalah. Selain itu, tambahnya, BI juga memberikan kesempatan valasnya dalam deposito jadi dapat bunga sehingga BI punya cadangan devisa. Menurutnya, tujuan dari peraturan ini agar DHE dan devisa utang luar negeri masuk ke dalam negeri, memenuhi pasar valas domestik secara struktural, kestabilan nilai rupiah dengan adanya hot money. Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumut, Irfan Mutyara mengatakan, peraturan tersebut sangat sulit untuk diterapkan. Alasannya perusahaan tidak memiliki data administrasi lengkap kecuali untuk internal. “Gak mungkin perusahaan menyusun administrasi yang diinginkan karena akanmerumitkan perusahaan,” katanya. Irfan mengatakan, soal sanksi dari BI, tegasnya, perusahaan tidak peduli. Apalagi ada pemikiran dari pengusaha bahwa itu salah satu cara untuk memeras perusahaan terutama dari sisi pajak meskipun maksud peraturan itu baik. “Tetapi Kadin Sumut tetap mengimbau perusahaan agar tetap mengikuti peraturan itu,” ujarnya. (beritasore.com) |