Widijanto: impor daging ilegal jangan sampai berlarut - 31 Aug 2012 Kementerian Perdagangan dinilai lamban menyikapi importasi 118 kontainer daging beku asal Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang di duga masuk secara illegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada bulan Ramadhan lalu karena tidak memiliki kuota importasi serta tidak mengantongi surat persetujuan impor (SPI) dari Kemendag. Dimusnahkan Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah tegas untuk menerapkan aturan importasi daging sapi. Masuknya daging impor ilegal sebanyak 2876 ton asal Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat yang saat ini masih ditahan oleh Bea Cukai dan Badan Karantina harus dimusnahkan. Anggota DPR dari PDI Perjuangan Muhamad Prakosa mendesak pemerintah segera memusnahkan daging tersebut dari pada dikembalikan ke negara asal."Kalau kita re-ekspor lagi, nanti jadi ada kompromi-kompromi lagi. Nanti bisa masuk yang lain lagi. Jadi lebih baik dimusnahkan saja. Tidak apa-apa, kan ini juga bukan sesuatu yang halal," ujar Prakosa ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (25/8). Dia mengkritik kejadian masuknya daging impor ilegal terus terulang. Hal ini karena aturan sering kali diakali dan terjadi kompromi di lapangan. "Ini bukan yang pertama kali. Ini memang masalah generik yang umum terjadi di Indonesia," tambahnya. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menilai PT KSU yang melakukan impor daging sapi asal Australia dan Selandia Baru diindikasi melanggar kuota impor daging sapi yang diberikan.Pemerintah hanya memberikan alokasi pada PT KSU sebesar 300 ton pada semester kedua, sedangkan pada semester pertama alokasi impornya sebesar 500 ton. Bahkan, semua kuota telah direalisasikan oleh perusahaan tersebut. Sedangkan dari hitungan pemerintah saat ini ada 118 kontainer dengan jumlah daging mencapai 2.876 ton."Jumlah ini jelas jauh melampaui alokasi impor yang diizinkan Kemendag untuk PT KSU. Ini menunjukkan perusahaan tersebut telah melakukan impor tanpa memiliki SPI sesuai dengan yang telah diterbitkan oleh Kemendag,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jumat (24/8). Dia meminta meminta agar pihak Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian untuk menindak tegas importir yang sengaja melakukan importasi daging sapi tanpa memiliki surat pemberitahuan impor yang sesuai dengan yang diterbitkan Kemendag. "Pengawasan dan penerapan sanksi yang sesuai dengan ketentuan perundangan ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali importasi daging sapi ilegal," katanya. Dicabut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menegaskan, bila PT KSU terbukti lakukan pemalsuan dokumen impor daging, maka status importir terdaftar bakal dicabut. Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan tersebut telah melakukan impor tanpa memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) yang sesuai dengan yang telah diterbitkan Kementerian Perdagangan. "Tentu kalau terbukti dari hasil verifikasi kita, perusahaan berinisial PT KSU itu dengan sengaja memalsukan dokumen impornya, maka akan kita lakukan tindakan tegas dengan mencabut status importir terdaftar dari perusahaan yang bersangkutan," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (24/8/2012). Berdasarkan informasi pihak Bea Cukai yang didapatnya, saat ini terdapat 118 kontainer berisi daging sapi beku impor dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat milik PT KSU tertahan di terminal kontainer Tanjung Priok dengan jumlah tonase yang diperhitungkan melebihi alokasi seharusnya. Sebanyak 35 dari 118 kontainer berukuran 40 f eet. Sisanya 83 kontainer berukuran 20 feet. Jika rata-rata kontainer ukuran 40 feet berisi sekitar 26-30 ton dan kontainer 20 feet berisi sekitar 20-22 ton, maka tonase keseluruhan daging sapi impor tersebut berjumlah antara 2.570-2.876 ton. (bisnis.com/merdeka.com/kompas.com/gafeksi.com) |