Anggur Cina masuk Priok menyamar sebagai wortel - 05 Sep 2012
Balai Besar Karantika Pertanian Tanjung Priok bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya masuknya buah segar anggur asal China yang tidak sesuai dengan dokumen.
"Ini bentuk penyalahan izin," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan) Banun Harpini, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Dia mengatakan, dalam dokumen impor, kontainer tersebut berisi wortel. Namun dalam kontainer tersebut disisipkan buah anggur yang harganya lebih mahal.
"Memang benar di kontainer tersebut ada wortelnya saja, tapi itu hanya untuk mengelabui petugas karantina saja. Karena ternyata yang banyak justru buah anggur," kata Banun.
Banun menjelaskan, hal ini menyalahi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam Permentan tersebut telah diatur bahwa pelabuhan Tanjung Priok tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan buah segar dan sayuran buah segar yang berasal dari negara yang telah diakui sistem keamanan pangan segar asal tumbuhan atau berasal dari area bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di negara asal.
Sampai saat ini, China belum diakui sistem keamanan pangan segar asal tumbuhan, sehingga buah segar dan sayuran buah segar yang berasal dari China tidak boleh diimpor melalui Tanjung Priok.
"Modus operandi yang digunakan oleh importir adalah dengan mengelabui petugas dengan cara dokumen yang digunakan menyatakan wortel, padahal buah segar yang diimpor adalah anggur," kata Banun.
Penataan komoditas di kontainer, kata dia, dilakukan dengan cara dua saf. Di mana paling belakang ditempatkan wortel, sedangkan saf selanjutnya yang ada di dalam diisi anggur.
"Kondisi ini dapat diketahui oleh petugas dari hasil scanning yang terlihat berbeda antara dua saf yang terdepan dengan saf lainnya," jelas dia.
Dia menjelaskan, petugas telah memindai 28 kontainer dengan hasil 10 kontainer dinyatakan berbeda antara dokumen dan jenis buah segar, tiga kontainer belum dilakukan pemeriksaan dan 15 kontainer dinyatakan sesuai dengan dokumen serta satu kontainer kelebihan jumlah sebanyak 200 karton.
Dia menegaskan terhadap 10 kontainer yang berbeda antara dokumen dengan jenis buah segar akan dilakukan penolakan. Sementara itu importirnya dapat dikenakan tindak pidana umum berupa penggunaan dokumen palsu.
Atas kejadian ini Badan Karantina Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan semakin meningkatkan sinergitas operasi di lapangan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar ketentuan.
"Kami juga mengajak semua lapisan masyarakat dengan sepenuh kesadaran mengikuti semua ketentuan yang berlaku di negeri ini," tandas Banun. (okezone.com)
|