28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pemerintah izinkan impor Garam untuk konsumsi - 12 Sep 2012

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengijinkan adanya impor garam.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/M-DAG/PER/9/2012 yang ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 4 September lalu menjadi dasar pemerintah membuka kran impor garam tersebut.

Seperti dirilis Laman Sekretariat Kabinet, Selasa (11/9/2012), Permendag tersebut tegas-tegas menegaskan bahwa garam yang boleh diimpor adalah garam konsumsi dan industri.

Untuk diketahui, garam konsumsi adalah garam yang digunakan untuk konsumsi dengan kadar NaCl paling sedikit 94,7 persen dari basis kering.
Sementara garam industri adalah garam yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan industri dengan kadar NaCl paling sedikit 97 persen.

Ditegaskan pula, garam konsumsi hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) garam konsumsi dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

"Garam industri hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP garam atau penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) garam yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN), yang bergerak di bidang usaha garam dan diijinkan mengimpor garam,” demikian isi Pasal 2 Ayat 2,3 Permendag No. 58/M-DAG/PER/9/2012.

Namun, tegas disebutkan dengan pertimbangan bahwa produksi garam dalam negeri baik mutu maupun jumlah belum memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama garam sebagai bahan baku industri.

Lebih lanjut, Permendag itu melarang pelaksanaan impor garam satu bulan sebelum masa panen raya garam rakyat dan dua bulan setelah masa panen raya garam rakyat.

"Dengan mempertimbangkan stok yang ada di petani garam," bunyi Permendag itu.

“Masa panen garam rakyat ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangakn hasil perkiraan iklim dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan kesepakatan rapat koordinasi terkait antara kementerian dan asosiasi terkait,” lebih lanjut disebutkan Pasal 3 Ayat 2 dari Permendag yang baru diterbitkan tersebut.

DIPROTES

Sedikitnya, 1,8 juta ton pasokan garam nasional 60% diantaranya diproduksi petani garam Jawa Timur. Dengan demikian, kebutuhan garam nasional yang dihasilkan sekitar 35 ribu petani garam Jatim itu masih relatif aman. Karenanya, petani garam Jatim menolak garam impor yang menurut rencana didatangkan September ini.

"Di Jawa Timur sendiri, ada 10 wilayah areal lahan garam yang mampu memasok skala nasional," kata Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jatim, Moh. Hasan, Senin (10/9) siang.

Ia menyebut, dari 10 tambak garam di Jatim tersebut, 4 diantaranya tersebar di Madura. Sedangkan, 6 wilayah lainnya ada di Surabaya, Lamongan, Tuban, Gresik, Probolinggo dan Pasuruan. "Yang di Madura ada di Sumenep dengan luasan 2.200 hektare, Pamekasan 1.200 hektare, Sampang memiliki sekitar 4.200 hektare dan di Bangkalan ada 300 hektare lahan garam," ujar Hasan.

Ia merinci, untuk luasan hektare lahan garam di Surabaya mencapai 1.496 hektare dengan Tuban yang memiliki lahan garam seluas 250 hektare. Pasokan tersebut juga diperoleh dari petani garam di Lamongan yang memiliki 250 hektare lahan garam, Gresik 154 hektare, Pasuruan 300 hektare dan Probolinggo seluas 300 hektare. "Jadi, kebutuhan itu sudah lebih dari cukup, dan tidak perlu mengimpor garam dari luar negeri," pinta Hasan.

Menurutnya, dengan luas lahan garam nasional yang mencapai 29.704,27 hektare, estimasi produksi dalam setiap hektarenya mampu memasok hingga 100-200 ton. Berdasar kalkulasi tersebut, petani garam sudah sangat mampu memroduksi garam hingga besaran 2.974.027 ton.

"Kalau cuma 1,8 juta ton kebutuhan garam nasional, bisa dipastikan stok tahun ini melimpah dan lebih dari cukup," tegas Hasan.

Sayangnya, di tingkatan pabrikan, serapan garam petani tidak dilakukan maksimal di tengah panen raya tahun ini. Terhitung, hampir dua bulan sejak awal Juli hingga Agustus 2012 tidak ada penyerapan garam produksi petani. "Padahal, Juni lalu, produksi petani masih ada sisa sekitar 230 ribu ton," urai Hasan didampingi sejumlah petani garam dan mahasiswa Jatim peduli petani garam di Cafe Hotel Inna Simpang, Surabaya.

"Jelas-jelas kami merugi. Kami juga menolak garam impor yang rencananya didatangkan pada bulan (September, red) ini. Kami minta, pemerintah bersikap dan mengambil langkah tegas," seru Hasan yang mengancam akan menurunkan massa jika importasi garam tidak dihentikan. "Yang pasti, aksi adalah jalan terakhir," ingatnya.

Bukan hanya itu, tingkat kerugian petani garam di Jatim juga tampak saat panen raya garam tahun ini. Petani tidak diuntungkan dengan turunnya harga dikisaran Rp 350 untuk KW-1 dan Rp 250 untuk KW-2. "Padahal, HPP (harga pokok penjualan, red) yang berlaku dari pemerintah adalah Rp 750 untuk KW-1 dan Rp 550 untuk KW-2 di collection poin," jelas Hasan.

Ia menjelaskan, regulasi terkait HPP dari pemerintah itu sesuai Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri tentang Harga Penjualan Garam di tingkat petani. Terkait, importasi garam, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menperindag Nomor 360/MPK/Kep/5/2004 serta Pergub Jatim No.78 tahun 2012 tentang Impor dan Tata Niaga Garam yang menyatakan larangan importasi dalam masa satu bulan sebelum panen raya, selama panen raya dan dua bulan pascapanen raya.

"Baik itu impor garam iodisasi maupun non-iodisasi selama setahun. Anehnya, kok masih ada kegiatan impor garam sebanyak 33.300 ton dari Australia di pelabuhan Cilandak September ini. Apalagi, importir garam masih banyak yang menimbun garam impor sejak tahun 2011," herannya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anna Luthfie sepakat atas penolakan importasi garam dari luar negeri. Ia berjanji, akan mendesak pemerintah pusat terkait peruntukkan garam impor hanya untuk industri bukan dikonsumsi. "Kedua, HPP garam harus dinaikkan, KW1 menjadi 900 ribu/ton dan KW2 menjadi 700 ribu/ton. Kami juga minta PT Garam memaksimalkan pembelian garam petani," tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri ( Kadisperindag) Jatim, Budi Setiawan berharap, pengusaha bisa menyerap garam rakyat sesuai HHP yang sudah ditetapkan pemerintah. "Kalau tidak, akan ada sanksi. Pengusaha harus menyerap garam petani setidaknya 50% sesuai HPP," tegasnya. sab

Sentra Produksi Garam di Jatim
Sumenep        2.200 ha
Pamekasan     1.200 ha
Sampang        4.200 ha
Bangkalan          300 ha
Surabaya         1.496 ha
Tuban               250 ha
Lamongan         250 ha
Gresik               154 ha
Pasuruan           300 ha
Probolinggo       300 ha.

(tribunnews.com/surabayapost.co.id/gafeksi.com)