24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

BPOM musnahkan mamin ilegal senilai Rp2 miliar - 19 Sep 2012

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil temuan selama 2009-2011. Obat dan makanan ilegal tersebut memiliki nilai mencapai Rp 2 miliar.

Pemusnahan obat dan makanan ilegal tersebut dilakukan di halaman kantor BPOM di Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012). Acara ini dihadiri perwakilan sejumlah lembaga terkait di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Ditjen Bea Cukai, Polri dan Kejaksaan Agung.

5 truk berukuran sedang tempat dipenuhi hasil temuan BPOM tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam 4 tong ukuran besar besar yang disediakan.

Hasil temuan ini didapat dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Produk-produk tersebut tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan diantaranya tidak terdaftar atau mencantumkan izin edar fiktif.

Produk yang dimusnahkan terdiri produk pangan ilegal sebanyak 400 item dalam 600 pieces, kosmetik ilegal sebanyak 429 item dalam 400.000 pieces, obat ilegal 100 item dalam 160 pieces, dan obat tradisional mengandung bahan kimia sebanyak 525 item dalam 5.200 pieces.

"Nilai ekonomi seluruh produk ditaksir mencapai Rp 2 miliar," ujar Kepala BPOM Pusat Lucky S Selamet.

BPOM mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati peraturan-peraturan yang berlaku terkait pengawasan obat dan makanan. Apabila menemukan produk-produk tersebut agar menghubungi unit layanan pengaduan konsumen BPOM dengan No Telepon 021 4264333.

"Sedangkan untuk masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan obat dan makanan," ungkapnya. (detikNews)