BM impor ikan makarel 96% - 14 Nov 2012
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan mengumumkan telah melakukan penyelidikan kasus pengamanan perdagangan atas impor ikan makarel. KPPI merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 96,44 persen. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPPI, Bachrul Chairi dalam siaran persnya (13/11). Menurut Bachrul Cahiri, rekomendasi KPPI telah disetujui Mendag dan kini sedang meminta pertimbangan para menteri terkait. Pengenaan BMTP itu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional. Adapun besaran ad valorem BMTP ikan makarel yang direkomendasikan adalah 96,44% dan akan diturunkan secara bertahap menjadi 92,44%, 88,44% dan 84,44%. Selain itu, KPPI juga melaporkan perkembangan beberapa kasus pengamanan perdagangan lainnya yang sedang berlangsung saat ini. Diantaranya adalah kasus paku, kasus Dextrose Monohydrate (DMH) dan kasus bronjong kawat. Menurut Bachrul Chairi, KPPI telah menerima permohonan untuk memperpanjang Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk paku dan dextrose monohydrate (DMH). "BMTP untuk paku yang dikenakan sejak 1 Oktober 2009 ini baru saja berakhir pada 30 September 2012, dan kami telah menerima permohonan perpanjangan pengenaan BMTP dari the Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA). Saat ini permohonan tersebut sedang kami teliti," ujar Bachrul. Besaran ad valorem BMTP paku yang dikenakan adalah 144%, yang akan turun secara bertahap menjadi 115% dan 85%. Sementara untuk Kasus DMH, BMTP yang dikenakan sejak 24 Agustus 2009 berakhir pada 23 Agustus 2012. KPPI telah menerima permohonan perpanjangan pengenaan BMTP untuk kasus ini, dan memulai penyelidikan sejak tanggal 22 Oktober 2012. Menurut Bachrul, untuk kasus bronjong kawat, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan pada 21 September 2012 telah mengambil keputusan besaran dan jangka waktu berlakunya BMTP.
"Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan RI dimana besaran ad valorem BMTP bronjong kawat adalah 144% dan akan diturunkan secara bertahap menjadi 138%, 132%, serta 126%," jelasnya. (jaringnews.com)
|