19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pertanian larang impor 11 produk hortikultura - 23 Jan 2013

Sebanyak 11 jenis hortikultura tidak mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk periode Januari hingga Juni 2013.

Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pertanian mengatakan ke-11 jenis produk itu terdiri dari 5 jenis produk buah (Nanas, Pepaya, Melon, Pisang dan Durian), 3 jenis produk bunga (Anggrek, Krisan dan Helicunia), serta 3 jenis produk sayuran (Kubis, Cabai, Brokoli).

"Untuk tahun ini, produk-produk tersebut tidak boleh impor," kata Rusman, Selasa (22/1).

Alasannya, pemerintah ingin melindungi petani lokal. Rusman bilang untuk 11 produk hortikultura tersebut bisa dipenuhi dari dalam negeri. Masa berlaku RIPH selama enam bulan kemudian di evaluasi oleh tim.

Jika ditemukan, produk lokal bisa memenuhi kebutuhan maka pelarangan impor akan diteruskan ke periode ini.

Pelarangan ini sudah diatur di dalam Permentan No 60/2012 dan Permendag No 60/2012. Kedua peraturan ini sudah resmi berlaku pada September 2012.

Pemerintah sudah memberikan waktu untuk masa transisi hingga Desember 2012 dan sudah disosialisasikan. Per Januari 2013, Peraturan tersebut sudah siap untuk diterapkan.

Terkait dengan keberatan pihak Amerika Serikat dengan pembatasan impor ini, Rusman mengatakan pemerintah berusaha melindungi petani di dalam negeri. "Kami ingin ketika di dalam negeri sedang panen, tidak ada buah impor," kata Rusman.

Selain produk jenis hortikultura yang dilarang, pemerintah juga mengatur beberapa produk hortikultura yang dibatasi impornya (kuota). Beberapa produk tersebut adalah Bawang Merah, Bawang Putih, Bawang Bombay, Jeruk, Apel, Kentang Beku.

Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, Pada 2013 kuota impor Bawang Bombay berada di kisaran 24.000 ton, Bawang Merah sebesar 13.000 ton dan Bawang Putih sebesar 184.000 ton.

Rusman juga tak khawatir dengan musim penghujan dan banjir yang melanda belakangan ini karena sampai saat ini belum ada laporan yang masuk tentang penurunan volume pasokan.

"Yang ada laporan adalah kualitas buah terganggu, kadar airnya lebih banyak," ungkap Rusman. (kontan.co.id)