26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pelaku Usaha Minta Pemerintah Adopsi Ukuran Peti Kemas High Cube - 09 Jul 2018

Customsjakarta.com, Jakarta - Sekjen Indonesia Maritime, Logistik & Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento, mengungkapkan, penggunaan peti kemas high cube (HC) berukuran 20 feet, 40 feet maupun 45 feet sudah mulai digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional sejak era 1990-an dan sekarang ini mulai berkembang  pesat.

Lebih lanjut Ridwan meminta regulasi yang  mengatur tentang tinggi peti kemas yang diangkut  truk dalam kegiatan distribusi dan beredar di wilayah Indonesia perlu penyesuaian dengan ketentuan perkembangan tehnologi maupun  perdagangan internasional yang  sekarang  ini sudah banyak menggunakan ukuran peti kemas high cube (HC).

“Aturan didalam negeri itu kami nilai kini tidak memadai  lagi karena makin banyaknya penggunaan peti kemas High Cube yang tinggi eksternalnya  lebih tinggi satu kaki dari peti kemas standar . Di mana tingginya adalah 9 kaki 6 inci yangg bila di konversi ke meter adalah 2,9 meter,” ujarnya.

Saat ini, terhadap penggunaan peti kemas di dalam negeri saat diangkut trucking masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No:KM 14 Tahun 2007 tentang  Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.

Dalam beleid itu khususnya pada pasal 4 ayat (a) disebutkan, kereta tempelan (chasis dan  trailler) dan ban yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang disahkan dalam pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yakni memiliki tinggi maksimum kendaraan  termasuk peti kemas-nya tidak melibihi 4,2 meter.

Saat ini, untuk ukuran internasional panjang peti kemas 20 feet, 40 feet,  dan 45 feet. Untuk peti kemas standar,  tingginya  2,6 meter, sedangkan peti kemas high cube (HC) memiliki tinggi 2,9 meter.

Ada pun rata-rata tinggi chasis trucking yakni 1,5 meter, dan apabila peti kemas berukuran standar dimuat diatas trucking maka memiliki tinggi sekitar 4,1 meter sedangkan peti kemas ukuran HC mencapai 4,4 meter , atau ada perbedaan sekitar 30 cm dibanding peti kemas ukuran standar.